Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Henky Putrawan (HKP) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama HKP selaku mantan Pj. Bupati Muara Enim," kata Budi di Jakarta.
Selain Henky yang hadir pada pukul 09.25 WIB, KPK turut memeriksa lima saksi lainnya, yaitu Kepala Bappeda Muara Enim Emran Tabrani, Asisten II Setda Muara Enim Rusdi Hairullah, ajudan Bupati Muara Enim berinisial AGA, Direktur PT Buana Energi Sejahtera berinisial MRS, serta seorang wiraswasta berinisial LAM.
Pemanggilan ini melengkapi rangkaian pemeriksaan sebelumnya pada Senin, 24 Agustus 2026, yang melibatkan tujuh saksi dari unsur perangkat desa, tenaga pengidik, hingga pihak swasta.
Rangkaian penyidikan ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 7–8 Juni 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Bupati Muara Enim Edison dan menetapkan empat tersangka pada 9 Juni 2026 terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain Tahun Anggaran 2025–2026.
Para tersangka mencakup Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta keponakan Edison bernama Adi Triyadi.
Pengembangan kasus berlanjut melalui OTT ke-13 KPK sepanjang 2026 pada 10 Juni 2026. Dari operasi lanjutan ini, KPK menetapkan lima tersangka pada 11 Juni 2026 dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK atas Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Kelima tersangka tersebut meliputi Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara (mantan staf ahli Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi), serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari (mantan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumsel).
Dalam pengusutan aliran materiil perkara, penyidik KPK juga telah menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi pada 13–14 Juli 2026 untuk menyita barang bukti elektronik sebelum memeriksanya sebagai saksi pada 16 Juli 2026.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, Edison (kiri), berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026). KPK memeriksa Bupati nonaktif Muara Enim tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. (Antara)