Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak pemerintah untuk menggelar audit nasional terhadap sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri di seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Desakan ini muncul menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Abdullah menilai dugaan praktik korupsi pada PMB jalur mandiri memerlukan penanganan mendasar. Ia mengingatkan kasus serupa pernah membongkar praktik suap di Universitas Lampung (Unila) pada 2022 yang turut menjerat rektor saat itu.
"Sekarang di Unsoed, sebelumnya di Unila, ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai kita hanya mengusut orangnya, tetapi tidak membenahi sistemnya," ujar Abdullah di Jakarta, Minggu, 23 Agustus 2026.
Menurutnya, dugaan pungutan liar hingga ratusan juta rupiah kepada orang tua calon mahasiswa mengancam tata kelola perguruan tinggi. Jika akses masuk kuliah dapat dibeli dengan uang atau pengaruh, prinsip meritokrasi dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan akan rusak.
"Jangan sampai mahasiswa yang memiliki kemampuan dan berhak diterima justru tersingkir karena ada yang mempunyai uang atau akses. Penerimaan mahasiswa harus dilakukan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Ia mendorong audit nasional dijalankan dengan melibatkan koordinasi bersama KPK guna menutup celah pemicu korupsi. Langkah ini ditekankan bukan untuk mencari kesalahan perguruan tinggi, melainkan membenahi sistem agar tidak dimanfaatkan oleh oknum atau kelompok tertentu.
"Sekali lagi, audit nasional ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk membenahi sistem. Jangan menunggu OTT berikutnya baru kita bergerak," pungkas Abdullah.
Dalam penindakan di Unsoed, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru periode 2025–2026.
Salah satu tersangka, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, diduga meminta uang melalui dua perantara kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. KPK menyebut perantara tersebut meminta nominal hingga Rp650 juta agar calon mahasiswa dijamin lolos seleksi.
Kasus ini memperpanjang catatan kelam penerimaan jalur mandiri PTN. Pada 2022, KPK juga memproses hukum Rektor Unila Karomani atas skandal suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
(Sumber: Antara)
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah (Antara)