Kemdiktisaintek Hormati Proses Hukum KPK Terkait Kasus Unsoed

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2026, 18:15
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -  Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penindakan terhadap sejumlah pejabat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan kementeriannya menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kemdiktisaintek akan mencermati perkembangannya dan berkoordinasi sesuai dengan kewenangan kementerian. Adapun proses penegakan hukum kami serahkan sepenuhnya kepada KPK," kata Brian dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.

Brian menyampaikan Kemdiktisaintek akan melakukan pendalaman apabila terdapat hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan tata kelola pendidikan tinggi. Langkah kelembagaan akan ditentukan berdasarkan informasi resmi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Ruang Pimpinan Unsoed Disegel KPK, Kampus Akui Belum Tahu Perkaranya

Menurut Brian, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab dalam menjaga integritas, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat. Karena itu, seluruh penyelenggaraan pendidikan tinggi harus menerapkan tata kelola yang baik dan mematuhi hukum.

"Integritas merupakan fondasi utama perguruan tinggi. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab," ujarnya.

Ia juga berharap sivitas akademika Unsoed tetap menjalankan kegiatan pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat seperti biasa. Seluruh pihak diharapkan turut menjaga suasana akademik tetap kondusif selama proses hukum berlangsung.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Rektorat Unsoed. Mereka di antaranya Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.

Baca juga: KPK Sebut Hanya 2 Wakil Rektor Unsoed yang Ditangkap, Norman Arie Prayogo dan Kuat Puji Prayitno

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close