Ntvnews.id, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah - Juru Bicara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Edi Santoso mengatakan sejumlah ruang pimpinan di lantai tiga gedung rektorat disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat siang, 21 Agustus 2026 berdasarkan informasi dari pegawai kampus.
"Saya sendiri belum ke sana, tetapi informasi dari pegawai memang ruangan disegel," katanya kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.
Ia mengatakan informasi dari pegawai menyebutkan penyegelan dilakukan terhadap ruang rektor dan seluruh ruang wakil rektor.
"Tetapi saya belum melakukan pengecekan sampai ke atas," katanya.
Terkait keberadaan Wakil Rektor (WR) I Bidang Akademik Prof Noor Farid, Edi memastikan pejabat tersebut masih berada di lingkungan Unsoed meskipun sempat menjalani pemeriksaan KPK di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas pada Kamis (20/8) siang hingga malam hari.
Baca Juga: Fakta-fakta Baru OTT Rektor Unsoed
Ia bahkan mengaku baru bertemu dan berbincang dengan Noor Farid.
"Barusan saya ketemu beliau, baik-baik saja, masih bisa guyon dengan kita, jadi beliau masih di sini. Tidak ikut ke Jakarta," ujarnya.
Ia mengatakan Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq bersama WR II Bidang Keuangan dan Umum Prof Kuat Puji Prayitno serta WR IV Bidang Perencanaan Kerja Sama dan Humas Prof Waluyo Handoko memang berada di Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026, karena memiliki agenda kedinasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut dia, keberadaan sejumlah pejabat Unsoed di Jakarta tersebut berkaitan dengan tugas kedinasan yang telah dijadwalkan sebelumnya. Sementara itu, informasi mengenai pihak-pihak yang diperiksa KPK masih belum dapat dipastikan oleh pihak kampus.
Ia menegaskan Unsoed belum memperoleh informasi resmi mengenai perkara yang sedang ditangani KPK, termasuk pihak-pihak yang terkait dan status hukum masing-masing.
Baca Juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Unsoed
"Pada prinsipnya, Unsoed menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi tentang ini menyangkut kasus apa, kemudian pihak-pihak atau orang-orang terkait status hukumnya seperti apa, kita belum mendapatkan informasi karena dari KPK sendiri belum memberikan pernyataan resmi," katanya.
Pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai proses tersebut dan akan memberikan pernyataan setelah informasi resmi dari KPK tersedia.
"Jadi kita tidak tahu-menahu, tetapi apa pun itu, dengan proses yang sudah berjalan, kita tentu akan menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan," kata Edi.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan OTT terhadap jajaran Rektorat Unsoed, di antaranya Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Prof. Kuat Puji Prayitno.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
(Sumber: Antara)
Suasana gedung Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (21/8/2026), tampak lengang pascaoperasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat rektorat perguruan tinggi negeri itu pada Kamis (Antara)