Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang yang mengalir dari PT Bara Kumala Sakti kepada anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati tidak berkaitan dengan pembayaran honor atas profesinya sebagai penyanyi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut telah ditelusuri penyidik saat memeriksa Bebizie sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara.
“Aliran uang dari pihak-pihak di PT BKS bukan dalam rangka yang bersangkutan menjalankan profesinya sebagai artis. Bukan itu, tetapi ini ada dugaan aliran uang yang memang tidak ada kaitannya dengan yang bersangkutan sebagai artis ya, seperti honor menyanyi dan sebagainya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Bebizie diperiksa oleh KPK pada Kamis, 13 Agustus 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengonfirmasi dugaan aliran dana dari PT Bara Kumala Sakti kepada dirinya.
Menurut Budi, Bebizie mengakui adanya aliran uang tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana kepada KPK.
“Atas dugaan itu, penyidik sudah melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan, dan yang bersangkutan kemudian mengakui serta bersedia untuk mengembalikan uang-uang tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Periksa Panitia Seleksi Jabatan Kuansing dan Eks Kepala BKPP
Meski demikian, sampai Selasa, KPK menyatakan belum menerima pengembalian dana tersebut. Penyidik masih menunggu proses pengembalian uang dari Bebizie.
“Sampai saat ini, informasinya belum ada pengembalian. Penyidik masih menunggu terkait dengan proses pengembalian dari saudari BBZ tersebut,” katanya.
Sebelumnya, seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Bebizie menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan penjelasan mengenai honor menyanyi yang diterimanya secara profesional setelah tampil dalam sejumlah acara di Kalimantan Timur.
“Saya menjelaskan bahwa pada 2017–2018 itu ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur. Ada PT yang mengundang saya,” kata Bebizie.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.
KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada Kamis, 28 September 2017.
Rita diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pengembangan perkara kemudian dilakukan KPK hingga pada Selasa, 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Selanjutnya, pada Rabu, 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara.
Baca juga: KPK Periksa Eks Direktur Pelni dalam Kasus Komisi Asuransi
Dalam perkembangan terbaru, pada Kamis, 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
(Sumber: Antara)
Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati (kedua kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026. KPK memeriksa Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam penyidikan kasus gratifikasi produksi batu (Antara)