KPK Periksa 10 Saksi Usai Geledah Lima Daerah dan Sita 1,3 Kg Emas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Agu 2026, 16:15
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi setelah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di lima daerah pada 11-12 Agustus 2026. Dalam penggeledahan tersebut, KPK turut menyita emas seberat 1,3 kilogram.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung di dua lokasi, yakni Polrestabes Surabaya dan Polresta Surakarta.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di dua tempat berbeda. Pertama, di Polrestabes Surabaya. Kedua, di Polresta Surakarta,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Lima saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Surabaya. Mereka terdiri atas dua pihak swasta berinisial ING dan MJS, serta tiga aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yakni SSN, AD, dan MS.

Sementara itu, lima saksi lainnya diperiksa di Surakarta. Mereka terdiri atas empat pihak swasta berinisial AD, MFD, BU, dan PAW, serta seorang ASN Ditjen Pajak berinisial TW.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Dirut Bank BJB Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Iklan

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Mulyono, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka.

KPK menjelaskan perkara tersebut berawal dari permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dari PT Buana Karya Bhakti.

Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Berdasarkan hasil pemeriksaan KPP, nilai lebih bayar mencapai Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang diajukan menjadi Rp48,3 miliar.

Dalam proses pengurusan restitusi tersebut, para tersangka diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai dengan jatah masing-masing.

Baca Juga: Usai Tahan 4 Tersangka Korupsi, KPK Panggil 2 Pegawai Jasindo

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan mengumumkannya pada 20 Juli 2026.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menggeledah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II atau Kanwil Pajak Surakarta serta sejumlah lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang pada 11-12 Agustus 2026.

Dari penggeledahan di rumah seorang pegawai pajak di Malang, penyidik menyita emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai sebesar Rp100 juta.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close