DPR Batal Ketemu Partai Nonparlemen Bahas RUU Pemilu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Sep 2026, 17:40
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 21 September 2026 Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 21 September 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan bertemu dengan pimpinan partai politik non-parlemen untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pertemuan itu bakal dilaksanakan pada Jumat mendatang.

Wakil Ketua DPR RI Dasco menjelaskan, agenda audiensi tersebut sedianya dilaksanakan pada hari ini. Tapi, DPR memutuskan menjadwalkan ulang agar dapat mengakomodasi lebih banyak partai politik non-parlemen yang turut mengajukan permohonan pertemuan.

"Memang ada rencana pertemuan dengan partai-partai non-parlemen didampingi oleh pimpinan Komisi II. Namun sedianya hari ini," ujar Dasco kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.

Dasco menuturkan, DPR ingin memastikan seluruh aspirasi dari partai non-parlemen dapat tertampung secara inklusif. Karenanya, waktu pelaksanaan disesuaikan agar perwakilan partai yang hadir bisa lebih lengkap.

"Namun, karena ada satu dan lain hal, kami ingin lebih melibatkan beberapa partai yang hari ini sudah meminta pertemuan, sehingga kemudian agar jumlahnya lebih banyak, kita mungkin akan adakan, diagendakan di hari Jumat," jelas Dasco.

Nantinya, pimpinan DPR bersama pimpinan Komisi II DPR akan mendengarkan serta menyerap masukan dari partai-partai non-parlemen soal RUU Pemilu.

Sebelumnya, koalisi partai non-parlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 1 persen. Usulan yang tercantum dalam naskah akademik RUU Pemilu setebal 200 halaman itu, rencananya diserahkan ke DPR.

"Maka GKSR berpendapat parliamentary threshold adalah 1 persen, dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah," ujar Ketua Umum GKSR Said Iqbal.

x|close