Ntvnews.id, Jakarta - Rapat Paripurna Ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Persetujuan tersebut diberikan seluruh fraksi partai politik dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2027, apakah dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani diikuti ketukan palu persetujuan.
Dalam laporan pembahasan RUU APBN 2027, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menyampaikan sejumlah asumsi dasar ekonomi makro yang telah disepakati DPR dan pemerintah. Pertumbuhan ekonomi ditetapkan sebesar 6 persen, sedangkan inflasi ditargetkan 2,5 persen.
Baca Juga: DPR Gelar Rapat Paripurna, Putuskan RUU APBN dan Prolegnas
Said menjelaskan target pertumbuhan ekonomi tersebut diperlukan untuk memperbesar skala perekonomian nasional. Dengan meningkatnya aktivitas ekonomi, masyarakat diharapkan turut memperoleh manfaat dari kegiatan produksi dan konsumsi.
"Tantangannya memang tidak mudah, strategi yang telah dan akan diteruskan pemerintah adalah memperbesar nilai tambah ekspor dan investasi," ucap Said membacakan laporannya.
Menurut Said, konsumsi rumah tangga masih menjadi salah satu penopang utama dalam struktur produk domestik bruto nasional. Karena itu, pengendalian inflasi pada tingkat rendah menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan.
Parlemen bersama pemerintah dan Bank Indonesia juga menyepakati pentingnya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Untuk 2027, kurs rupiah ditargetkan berada di kisaran Rp17.500 per dolar AS.
Baca Juga: Rapat Paripurna RUU APBN 2026, 273 Anggota DPR Nggak Hadir
"Langkah ini untuk memastikan agar tekanan terhadap fiskal dan sektor riil tidak berkelanjutan," ucapnya.
Selain nilai tukar, sejumlah asumsi lain yang disepakati mencakup tingkat imbal hasil surat berharga negara (SBN) tenor 10 tahun sebesar 6,9 persen. Harga minyak mentah Indonesia ditetapkan 75 dolar AS per barel, sementara lifting minyak bumi mencapai 612,5 ribu barel per hari dan lifting gas bumi 954 ribu barel setara minyak per hari.
Said menegaskan sasaran RAPBN 2027 tidak semata-mata diarahkan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan yang tinggi, menurut dia, harus tetap memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, Badan Anggaran DPR bersama pemerintah menetapkan sejumlah target kesejahteraan rakyat untuk 2027. Indikator tersebut antara lain tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,30-4,87 persen, tingkat kemiskinan 6-6,5 persen, kemiskinan ekstrem 0-0,5 persen, serta rasio gini 0,360-0,365.
Target lainnya meliputi indeks modal manusia sebesar 0,575, indeks kesejahteraan petani 0,8038, nilai tukar petani 126-128, dan nilai tukar nelayan 106-110.
Pemerintah juga menargetkan proporsi lapangan kerja formal mencapai 40,81 persen serta penciptaan lapangan kerja baru sebanyak 2,57-3,49 juta orang. Sementara itu, GNI per kapita ditargetkan berada pada kisaran 5.800-5.840 dolar AS atau Rp98,54-99,22 juta.
Di bidang lingkungan, pemerintah menargetkan penurunan intensitas emisi gas rumah kaca sebesar 39,57 persen serta indeks kualitas lingkungan hidup mencapai 76,84.
"Ke-14 indikator di atas merupakan instrumen pengukuran untuk melihat aspek yang lebih komprehensif antara capaian kesejahteraan rakyat dan pengendalian kualitas lingkungan hidup sebagai mitigasi pembangunan," kata Said.
Dengan disahkannya RUU APBN 2027 menjadi Undang-Undang, berbagai asumsi ekonomi makro serta target kesejahteraan dan lingkungan hidup tersebut menjadi bagian dari kerangka anggaran negara untuk tahun anggaran mendatang.
(Sumber: Antara)
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna Khusus HUT ke-81 DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 September 2026. Rapat tersebut beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR dalam rangka HUT ke-81 DPR dan penyampaian laporan kinerja DPR tahun sidang 2025-2026. (Antara)