Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melaksanakan Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang I Tahun 2025-2026 untuk mengambil sejumlah keputusan penting, termasuk terkait Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2026 serta Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan rancangan prioritas untuk 2026.
Rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, ini merupakan pertemuan pertama pasca aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 yang berlangsung beberapa hari dan sempat menimbulkan kerusuhan.
"Catatan dari kesekjenan daftar hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR RI ini telah ditandatangani oleh 293 orang anggota dari 578 orang anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi di DPR RI," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani.
Puan menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut memiliki lima agenda utama. Agenda pertama adalah Pembicaraan Tingkat II dan pengambilan keputusan terkait RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026, yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Baca Juga: DPRD DKI Desak Transjakarta Lakukan Evaluasi Menyeluruh Usai Rangkaian Kecelakaan
Agenda kedua mencakup Laporan Badan Legislasi DPR RI mengenai hasil pembahasan Perubahan Prolegnas Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029, Perubahan Kedua Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025, dan Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Selanjutnya, Komisi III DPR RI menyampaikan laporan hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2025, sebelum dilakukan pengambilan keputusan.
Komisi XI DPR RI juga menyampaikan laporan serupa atas hasil uji kelayakan calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Baca Juga: DPR Minta Artis Dilarang Pakai Patwal, Kalau Pejabat Boleh
Agenda terakhir adalah penyampaian laporan oleh Komisi XII DPR RI atas hasil uji kelayakan calon Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak serta Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (BPH Migas) Masa Jabatan 2025-2029, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengambilan keputusan.
Sumber: ANTARA