Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi langkah Polri menghentikan pemakaian sirine dan strobo di jalan raya. Walau demikian, Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengusulkan polisi hanya melarang artis untuk menyewa patwal guna pengamanan lalu lintas.
Menurut dia, artis-artis yang menggunakan patwal dan membunyikan strobo di jalanan sangat mengganggu kenyamanan
"Nah ini yang menurut saya perlu dihentikan, segera dihentikan hal-hal seperti itu, saya kira ini yang banyak mengganggu," ujar Sarifuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 September 2025.
"Apa lagi katakanlah misalnya ada pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi untuk dilakukan pengawalan dan sebagainya, saya kira segera dihentikan oleh pihak kepolisian," imbuhnya.
Sementara untuk pimpinan lembaga, kementerian, dan sejenisnya, kata Sudding tetap boleh menggunakan patwal dan strobo.
"Saya kira ini supaya tertib lalu lintas betul-betul bisa terjaga. Pertama, pemakaian seperti ini paling tidak hanya sebatas pada pimpinan-pimpinan negara, katakanlah seperti itu," tuturnya.
Stiker protes penggunaan strobo dan sirine. (X)
"Betul-betul dibatasi, diperketat sedemikian rupa penggunaan strobo dan sebagainya itu hanya orang-orang ini aja, paling tidak kepala negara, pimpinan negara, institusi dan lain sebagainya," imbuh Sarifuddin.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan.
Hal ini dinyatakan Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyikapi keluhan warga mengenai sirene "tot tot wuk wuk" dari para pengawal yang mengganggu di jalan.
"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," ujar Agus, Minggu, 21 September 2025.
Menurutnya, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. Kalaupun sirene digunakan, kata Agus, maka tidak boleh dipakai secara sembarangan.
"Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," tuturnya.
Kebijakan ini, kata Agus, diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo. Ia berterima kasih kepada publik yang telah peduli terhadap Polri.
"Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas," jelas Agus.
Diketahui, akhir-akhir ini, gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk" ramai di media sosial. Ini merupakan wujud protes masyarakat terhadap maraknya penggunaan strobo dan sirene di jalan raya maupun jalan tol.
Aksi tersebut muncul, gara-gara banyak pengendara menilai aksesori tersebut kerap dipakai tidak sesuai aturan hingga mengganggu kenyamanan di jalan.
Protes warga terhadap penyalahgunaan strobo ditunjukkan dengan berbagai cara, mulai dari poster digital hingga stiker bernada sindiran.
Baca Juga: Heboh Mobil Sipil Pakai Strobo dan Lepas Petasan di Makassar, Ahmad Sahroni Buka Suara