Korlantas Hentikan Penggunaan Sirene dan Rotator oleh Kendaraan Patwal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Sep 2025, 13:35
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi Mobil Patwal Polisi Ilustrasi Mobil Patwal Polisi (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghentikan penggunaan sirene dan rotator pada kendaraan patroli pengawal (patwal). 

Keputusan ini diambil menyusul protes masyarakat yang belakangan ramai hingga memunculkan gerakan anti-sirene dan rotator.

Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, penghentian penggunaan sirene dan rotator ini dilakukan untuk merespons aspirasi publik.

“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu,” ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan dikutip, Sabtu 20 September 2025.

Baca juga: Istana Tegaskan Penggunaan Sirine atau Rotator Pejabat di Jalan Tidak Semena-mena

Baca juga: Ini Kata Pramono Adanya Penolakan Masyarakat Soal Sirine Kendaraan Pejabat

Ia menambahkan, pihaknya tetap menghargai ketentuan hukum yang mengatur penggunaan sirene pada situasi tertentu. 

Namun evaluasi dilakukan agar penggunaan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi. Biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot. Dan ini saya terima kasih kepada masyarakat untuk Korlantas sementara kita bekukan,” tandasnya.

x|close