Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penggunaan fasilitas sirine atau rotator dalam iring-iringan pejabat tidak boleh dilakukan secara semena-mena. Menurutnya, meski aturan penggunaan pengawalan telah diatur undang-undang, prinsip kepatutan dan penghormatan kepada pengguna jalan lain harus menjadi prioritas.
"Yang pertama, tentu kami, Kementerian Sekretariat Negara, dulu juga sudah pernah membuat surat edaran kepada seluruh jajaran pejabat negara, yang menggunakan fasilitas-fasilitas pengawalan bahwa memang ada undang-undang yang mengatur itu. Tetapi lebih daripada itu, yang kalau pun kemudian fasilitas itu dipergunakan, tentunya kita harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain. Sehingga bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut semena-mena atau semau-maunya itu,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat, 19 September 2025.
Ia menambahkan, fasilitas pengawalan memang terkadang diperlukan untuk efisiensi waktu, namun tetap tidak boleh melewati batas kewajaran.
Baca Juga: Maskapai Penerbangan Potong Gaji Pejabatnya Buntut Kasus Pilot Mabuk
"Itu terus yang kita dorong. Karena memang ada beberapa yang kemudian memang membutuhkan fasilitas tersebut hanya untuk efektivitas waktu, tapi sekali lagi yang bisa kita lakukan, yang telah terus-menerus kita himbau bahwa fasilitas-fasilitas tersebut, jangan digunakan untuk sesuatu yang melampaui batas-batas wajar dan tetap kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jasa yang lain,” jelasnya.
Prasetyo juga mencontohkan sikap Presiden Prabowo Subianto yang tidak jarang ikut merasakan macet di jalan.
Baca Juga: Prabowo Ubah Program Kerja, Gaji ASN hingga Pejabat Negara Naik
"Sebagaimana saudara-saudara perhatikan bahwa Bapak Presiden memberikan contoh, bahwa beliau sendiri, di dalam mendapatkan pengawalan di dalam berlalu lintas, itu juga sering ikut bermacet-macet. Kalau pun lampu merah juga berhenti, ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu. Semangatnya, semangatnya itu,” ucapnya.
Sebagai informasi, masyarakat pengguna jalan resah dengan perilaku pejabat publik yang berlebihan menggunakan lampu strobo saat melintasi jalan umum. Kemudian, jagat media sosial dipenuhi ajakan agar tidak memberikan jalan kecuali kepada ambulans dan pemadam kebakaran.