Ntvnews.id, Jakarta - BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa proses pengurusan aktivasi kembali peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tidak aktif dapat dilakukan melalui Dinas Sosial (Dinsos) atau difasilitasi oleh fasilitas kesehatan (Faskes).
"Yang pertama, mendatangi Dinas Sosial. Jadi, peserta yang tidak aktif bisa segera datang ke Dinsos atau sebenarnya bisa melalui Faskes. Puskesmas atau klinik itu bisa membantu peserta sakit untuk bisa segera menghubungi ke Dinas Sosial," ucap Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026.
Rizzky menjelaskan, setelah peserta atau pihak Faskes berkoordinasi dengan Dinas Sosial, selanjutnya Dinsos akan berkomunikasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos). Proses tersebut dilakukan untuk melakukan verifikasi data kepesertaan sebelum reaktivasi JKN PBI dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf juga menyampaikan adanya perubahan pada status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Baca Juga: Gus Ipul: Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien PBI-JK Meski Kepesertaan Nonaktif
Menurutnya, sejumlah peserta mengalami penonaktifan karena adanya pemutakhiran data, sehingga kepesertaan dialihkan kepada masyarakat yang dinilai lebih membutuhkan.
Kementerian Sosial memastikan bahwa proses penonaktifan dan pengalihan kepesertaan PBI-JK tersebut telah berlangsung sejak tahun lalu sebagai bagian dari upaya pemutakhiran data agar bantuan lebih tepat sasaran. Dalam proses tersebut, tercatat sebanyak 25 ribu peserta yang memenuhi persyaratan telah direaktivasi kembali menjadi peserta PBI-JK.
Namun demikian, apabila ditemukan peserta yang dinonaktifkan ternyata masih berhak menerima bantuan, terutama mereka yang terdaftar dalam Desil 1 hingga Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), maka kepesertaannya dapat diaktifkan kembali. Proses reaktivasi tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial setempat.
"Dalam rangka pembiayaan itu, pemerintah bertanggung jawab, kalau dia memang dari keluarga yang berada di Desil 1 sampai Desil 4 atau keluarga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan, akan kita bantu prosesnya," kata dia.
Baca Juga: Viral RSUD Tebing Tinggi Diduga Tolak Pasien Lansia yang Sekarat Gegara Penuh
(Sumber: Antara)
Arsip - Ilustrasi - Pelayanan BPJS kesehatan (ANTARA/HO/BPJS) (Antara)