Mulai 2026, Peserta BPJS Kesehatan Wajib Isi Skrining Kesehatan Sebelum Berobat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jan 2026, 15:44
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Layanan di BPJS Kesehatan Surabaya. Layanan di BPJS Kesehatan Surabaya. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Memasuki awal tahun 2026, BPJS Kesehatan resmi memberlakukan kebijakan baru yang berdampak langsung pada akses layanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Terhitung mulai 1 Januari 2026, Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) diwajibkan bagi seluruh peserta dan harus dilakukan minimal satu kali dalam setahun.

Kebijakan ini menegaskan bahwa skrining kesehatan tidak lagi bersifat administratif semata, melainkan menjadi syarat utama sebelum peserta memperoleh layanan medis. Peserta yang belum mengisi SRK berpotensi mengalami kendala saat mendaftar pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti Puskesmas atau klinik tempat terdaftar.

BPJS Kesehatan menyebut kewajiban skrining ini sebagai langkah preventif untuk mendeteksi dini risiko Penyakit Tidak Menular (PTM). Fokus skrining diarahkan pada pemantauan potensi penyakit kronis, antara lain diabetes melitus, hipertensi, penyakit ginjal kronik, serta jantung koroner, yang selama ini menjadi penyumbang utama beban layanan kesehatan.

Baca Juga: Beda Agama, Yasmin Napper Umumkan Putus dengan Giorgino Abraham

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, BPJS Kesehatan menyediakan fasilitas pengisian skrining secara digital yang dapat dilakukan secara mandiri dan tanpa biaya. Peserta dapat memilih dua kanal utama yang telah disiapkan.

Melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta cukup masuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS beserta kata sandi, lalu memilih menu "Skrining Riwayat Kesehatan". Peserta kemudian diminta mengisi data diri dan menjawab kuesioner terkait kondisi kesehatan terkini.

Alternatif lainnya tersedia melalui situs web resmi webskrining.bpjs-kesehatan.go.id. Peserta hanya perlu memasukkan nomor kartu BPJS, tanggal lahir, dan kode captcha, kemudian menekan tombol "Cari Peserta" untuk memulai pengisian skrining.

Baca Juga: Eliano Reijnders dan Federico Barba Dipastikan Absen saat Persib Lawan Persik

Setelah skrining selesai, sistem akan menampilkan hasil yang menggambarkan tingkat risiko kesehatan peserta. Apabila hasil menunjukkan kategori "Sedang" atau "Tinggi", peserta akan diarahkan untuk segera melakukan konsultasi lanjutan dengan dokter di FKTP. Langkah ini bertujuan agar penanganan dapat dilakukan lebih awal sebelum kondisi kesehatan berkembang menjadi lebih serius.

Jika peserta mengalami kendala teknis dalam proses pengisian skrining secara daring, BPJS Kesehatan menyediakan layanan bantuan melalui Care Center 165 serta Chat Assistant JKN (CHIKA). Penerapan kebijakan wajib skrining ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemantauan kesehatan berkala sepanjang tahun 2026.

HIGHLIGHT

x|close