Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa seluruh pegawai Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih diwajibkan terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketentuan tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperluas cakupan perlindungan kesehatan nasional, termasuk bagi pengelola dan pegawai koperasi.
Untuk mendukung kebijakan itu, Kementerian Koperasi menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilaksanakan di Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025. Kerja sama tersebut meliputi pertukaran data, peningkatan literasi program JKN, serta penguatan kepesertaan aktif insan koperasi dalam BPJS Kesehatan.
“Sekarang kan sudah diwajibkan bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadi peserta BPJS, termasuk koperasi. Dengan kerja sama ini lebih mantap lagi,” ujar Ali Ghufron usai penandatanganan MoU.
Baca Juga: Menkop Teken MoU dengan 4 Menteri untuk Perkuat Kopdes Merah Putih
Ali Ghufron menjelaskan BPJS Kesehatan memiliki program PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi, Registrasi) sebagai salah satu strategi utama dalam memperluas kepesertaan JKN.
Ia menambahkan, program PESIAR juga menyasar pekerja sektor informal. Menurutnya, saat ini jutaan pekerja informal telah terdaftar sebagai peserta JKN, meskipun masih terdapat sebagian peserta yang mengalami tunggakan iuran.
“Memang ada juga yang menunggak, dan nanti akan dibantu dengan program pemutihan,” ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja informal di Indonesia pada Februari 2025 mencapai 86,58 juta orang atau sekitar 59,40 persen dari total penduduk bekerja.
Pekerja informal dan mandiri mencakup mereka yang bekerja tanpa hubungan kerja formal dengan pemberi kerja, seperti petani, pedagang, pengemudi ojek daring, pekerja lepas, serta pelaku usaha kecil lainnya.
Baca Juga: DJP Awasi Kepatuhan Pajak 83 Ribu Kopdes Merah Putih
Kelompok pekerja ini kerap tidak memperoleh fasilitas jaminan kesehatan dari tempat bekerja.
Dengan kewajiban kepesertaan JKN bagi pegawai Kopdes Merah Putih, pemerintah berharap koperasi desa tidak hanya memberikan perlindungan bagi pegawainya sebagai pekerja formal, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi pekerja informal di sekitarnya untuk terhubung dengan sistem perlindungan kesehatan nasional.
Kerja sama antara Kementerian Koperasi dan BPJS Kesehatan juga diharapkan mendorong integrasi layanan kesehatan koperasi, seperti apotek dan klinik, ke dalam ekosistem JKN.
“Kami berharap juga agar pemanfaatan gerai layanan kesehatan seperti apotek dan klinik koperasi juga bisa terintegrasi dalam ekosistem layanan JKN,” kata Menteri Koperasi Ferry Juliantono.
(Sumber: Antara)
Menteri Koperasi Ferry Juliantono (keempat kanan) menunjukkan nota kesepahaman yang telah ditandatangani dengan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman (kedua kanan) Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (keempat kanan), Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto (ketiga kiri), Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi (ketiga kanan), dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (kedua kiri) di Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025. (ANTARA/Shofi Ayudiana) (Antara)