Ntvnews.id, Jakarta - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mendesak Menteri Kesehatan menghentikan berbagai bentuk intimidasi terhadap organisasi profesi, menyusul kebijakan mutasi sepihak terhadap empat dokter spesialis anak.
IDAI menilai langkah tersebut sebagai tindakan birokrasi yang sewenang-wenang terhadap pengurus inti organisasi profesi.
"Tindakan pemberhentian dan mutasi terhadap keempat dokter tersebut mencederai prinsip profesionalisme kedokteran dan merupakan bentuk kesewenang-wenangan birokrasi terhadap para pengurus inti IDAI," tegas dr. Ferdiansyah, Sp.A, M.Kes, perwakilan IDAI Cabang Lampung, saat membacakan tuntutan pernyataan sikap bersama di Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.
Empat dokter anak yang dimutasi dan diminta segera dipulihkan statusnya adalah Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso (ahli jantung anak RSCM), Dr. dr. Hikari Ambara Sjakti (ahli hematologi-onkologi anak RSCM), Dr. dr. Fitri Hartanto (ahli tumbuh kembang anak RS Karyadi), serta Dr. dr. Rizky Adriansyah (ahli jantung anak RS Adam Malik).
Baca Juga: Apindo Komit Sukseskan Perjanjian Tarif RI-AS Demi Stabilitas Jutaan Pekerja
Selain itu, IDAI juga menyoroti isu independensi kolegium kedokteran. Perwakilan Ketua IDAI Cabang DKI Jakarta, Prof. Dr. dr. Rismala Dewi, Sp.A, Subsp. E.T.I.A(K), menegaskan bahwa pemerintah harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Pemerintah wajib mematuhi dan melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 111/PUU-XXII/2024 secara murni dan konsekuen. Kolegium harus dikembalikan sebagai badan otonom yang independen dalam menjaga standar pendidikan dan kompetensi, bebas dari intervensi kekuasaan eksekutif atau Kementerian Kesehatan," kata Rismala saat membacakan tuntutan.
Tak hanya itu, IDAI juga menuntut pembubaran Majelis Disiplin Profesi yang dibentuk Kementerian Kesehatan. Mewakili IDAI Cabang Papua, dr. Sri Riyanti, Sp.A, Subsp.Neo(K), menyampaikan bahwa pengawasan etika profesi harus dikembalikan kepada kelompok keahlian sesuai putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024.
Baca Juga: Infografik: Kesepakatan Perdagangan Indonesia-AS: Menuju New Golden Age
"Hentikan segera proses kriminalisasi terhadap dr. Ratna Setia Asih, SpA. Kami menyerukan agar kasus kriminalisasi dokter tidak boleh lagi terjadi kepada dokter di Indonesia," ujar Sri Riyanti.
Pernyataan sikap ini didukung oleh seluruh cabang IDAI di Indonesia sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mewujudkan kolegium kedokteran yang independen sekaligus menjaga integritas profesi dokter anak.
Terkait kebebasan berpendapat, dr. Amsyar, Sp.A, perwakilan IDAI Cabang Sulawesi Tengah, meminta pemerintah tidak lagi membungkam kritik konstruktif dari tenaga medis. Menurutnya, kritik dokter anak merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan pasien.
"Hentikan segala bentuk ancaman, tekanan, dan pembungkaman terhadap dokter anak yang menyuarakan kritik konstruktif. Dokter dan organisasi profesi seperti IDAI adalah Mitra Kritis yang Sinergis bagi Pemerintah dan Masyarakat," pungkas Amsyar.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mendesak Menteri Kesehatan menghentikan berbagai bentuk intimidasi terhadap organisasi profesi, menyusul kebijakan mutasi sepihak terhadap empat dokter spesialis anak (Istimewa)