Ntvnews.id, Jakarta - Konsultan jantung anak senior dr Piprim Basarah Yanuarso resmi diberhentikan sebagai aparatur sipil negara setelah dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat karena tidak masuk kerja selama 28 hari berturut-turut di RSUP Fatmawati.
Ia membenarkan ketidakhadirannya, namun menegaskan bahwa langkah itu merupakan bentuk protes terhadap mutasi mendadak yang menurutnya tidak sesuai prosedur. Dalam penjelasannya, dr Piprim mengungkap bahwa pada sidang awal terkait mutasi tersebut, ia dan perwakilan dari RSUP Fatmawati serta RSCM sempat membahas opsi kompromi.
Ia menyebut adanya “win-win solution” yang dinilai bisa memenuhi kebutuhan pengembangan layanan jantung anak di Fatmawati tanpa harus memindahkannya secara penuh. Menurut dr Piprim, kebutuhan layanan itu tetap dapat dijalankan tanpa menghilangkan tanggung jawabnya di RSCM.
Baca Juga: Harga Jual Lagi Tinggi Emas Now Perluas Akses di Surabaya
"Kalau tujuannya untuk mengembangkan layanan jantung anak di Fatmawati, saya nggak harus dimutasi. Beri saya surat penugasan, satu atau dua hari di Fatmawati, tiga hari di RSCM," ujarnya melalui unggahan di akun pribadinya pada Rabu (18/2/2026).
Skema tersebut, lanjutnya, memungkinkan ia tetap melayani pasien dan membimbing para peserta didik, termasuk calon konsultan jantung anak sambil turut membantu pengembangan layanan di Fatmawati. Namun usulan tersebut tidak diterima.
"Katanya saya harus segera dimutasi ke Fatmawati," ungkapnya.
Penolakan itu berlanjut hingga proses sidang disiplin. dr Piprim mengatakan bahwa keputusan mutasi tetap dipertahankan dan diperlakukan sebagai bentuk hukuman.
"Tapi karena mereka tetap menetapkan mutasi ini sebagai hukuman, jawabannya satu, Anda tetap harus menjalankan keputusan mutasi," katanya.
Baca Juga: Harga Ayam Capai Rp45 Ribu! Mendag: Harga Masih Stabil Jelang Ramadhan
Ia menilai kebijakan mutasi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk tekanan terhadap dirinya maupun organisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Menurutnya, langkah itu berkaitan dengan sikap kritis IDAI terhadap isu independensi kolegium.
"Itu yang saya tolak," ujarnya menegaskan.
Merasa bahwa proses mutasi tersebut tidak sesuai dengan prosedur aparatur sipil negara, dr Piprim kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menutup penjelasannya dengan pernyataan tegas.
"Saya ini laki-laki, tapi kalau ditekan, laki-laki akan melawan dengan sepenuh kekuatannya."
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya menyampaikan bahwa ketidakhadiran lebih dari tiga bulan berturut-turut merupakan pelanggaran disiplin berat. Namun bagi dr Piprim, persoalan sesungguhnya terletak pada proses mutasi yang ia nilai tidak tepat dan tidak adil.
Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dokter Piprim Basarah Yanuarso (IG: Dokter Piprim )