Ini Penyebab Ketua IDAI Piprim Basarah Dipecat Menkes

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Feb 2026, 14:23
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dokter Piprim Basarah Yanuarso Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dokter Piprim Basarah Yanuarso (IG: Dokter Piprim )

Ntvnews.id, Jakarta - Dokter subspesialis kardiologi anak sekaligus sosok yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarso, mengungkapkan bahwa dirinya telah diberhentikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dari RSUP Cipto Mangunkusumo

(RSCM).

Informasi tersebut ia sampaikan melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @dri.piprim.

Dalam pernyataannya, ia mengatakan, "Assalamualaikum warrohmatullahiwabarakatuh, akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin," seperti disampaikan dalam video tersebut di Jakarta, Senin, 16 Februari 2026.

Lewat video yang sama, Piprim juga menyampaikan permohonan maaf, khususnya kepada para pasien di RSCM, mahasiswa dan mahasiswi Universitas Indonesia, para residen, calon dokter spesialis anak, hingga fellow calon konsultan jantung anak yang selama ini didampinginya.

"Saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian-kalian dalam menempuh pendidikan kalian," katanya.

Lebih jauh, Piprim menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut berkaitan dengan sikapnya mengenai posisi kolegium yang kini berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan. Ia menyebut, berdasarkan informasi dari seorang senior, dirinya sempat mendapatkan peringatan soal kemungkinan mutasi jika tidak mendukung kebijakan terkait kolegium itu.

"Sedangkan saya hanya menjalankan amanah kongres nasional di Semarang bahwa kolegium ilmu kesehatan anak indonesia tetap berdiri secara independen," katanya.

"Sehingga kami pada saat itu memperjuangkan independensi kolegium dan menolak kolegium itu ada di bawah Menteri Kesehatan," tambahnya.

Sebelum keputusan pemberhentian resmi diterbitkan, Piprim sempat dimutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati pada April 2025 dengan alasan memperkuat layanan jantung anak. Namun, kebijakan pemindahan itu memicu polemik. Piprim menilai proses mutasi tidak berlangsung secara terbuka dan tidak sesuai prosedur, sehingga ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Situasi memanas pada 2 Februari 2026, ketika terbit dokumen resmi yang menyatakan dirinya diberhentikan dengan alasan dugaan pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara (PNS).

x|close