Ntvnews.id, Semarang - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan pada segmen penerima bantuan iuran (PBI) yang sempat dinonaktifkan akan diaktifkan kembali secara otomatis selama tiga bulan. Pernyataan ini disampaikan di RSUP dr Kariadi Semarang, Selasa, 10 Februari 2026.
"Semua masyarakat yang punya PBI kemudian dibatalkan itu akan otomatis direaktivasi secara tersentral dari pusat selama tiga bulan," kata Menkes.
Ia menjelaskan bahwa masa reaktivasi ini digunakan untuk melakukan pemutakhiran dan verifikasi data peserta.
"Karena dalam tiga bulan ini akan benar-benar dicek. Nanti oleh Dinsos, oleh BPJS, juga oleh pemda. Apakah yang bersangkutan benar-benar kategori PBI atau tidak?" ujarnya.
Menkes menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan PBI diberikan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
"Karena PBI ini kita mau berikan ke masyarakat yang miskin dan ada kuotanya. Kalau punya rumah listriknya Rp2.200 ya pasti bukan PBI. Kalau punya kartu kredit limitnya Rp25.000.000 ya enggak cocok dapat PBI," jelasnya.
Melalui mekanisme reaktivasi otomatis ini, masyarakat tidak perlu mengurus administrasi ulang sendiri.
Baca Juga: Kemenkes Tambah Pemeriksaan Scabies, Kusta dan Frambusia dalam Program CKG
"Jadi, enggak usah datang ke mana-mana, akan otomatis aktif kembali. Tapi aktifnya ini tiga bulan," katanya.
Selama periode reaktivasi, peserta dengan penyakit katastropik tetap menerima layanan kesehatan yang dibutuhkan.
Budi Gunadi menjelaskan bahwa penyakit katastropik mencakup kondisi kronis serius yang mengancam nyawa, memerlukan perawatan jangka panjang atau intensif, serta biaya yang tinggi.
"Semua penyakit katastrofik, cuci darah, kemoterapi, talasemia, itu penyakit-penyakit yang kalau layanannya dihentikan bisa meninggal itu, otomatis direaktivasi dari pusat," ujar Menkes.
Baca Juga: Langkah Pemerintah Permudah Reaktivasi BPJS PBI-JK: Bisa di Desa-Kelurahan
Jumlah peserta yang akan direaktivasi masih dalam tahap rekonsiliasi akhir, diperkirakan mencapai 110.000–120.000 orang.
"Angkanya yang kami lihat kemarin sedang direkonsiliasi terakhir ada di kisaran 110–120.000-an," katanya.
Menkes menegaskan bahwa biaya pelayanan kesehatan akan tetap dijamin dan dibayarkan oleh BPJS selama proses reaktivasi berlangsung.
"Nanti akan dibayar oleh BPJS karena kita sudah setuju bahwa pemerintah melalui Kementerian Sosial akan membayar BPJS untuk yang direaktivasi otomatis ini," tambahnya.
BPJS Kesehatan juga diberikan waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak perubahan status kepesertaan agar proses transisi berjalan lancar.
(Sumber: Antara)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (ANTARA/Zuhdiar Laeis) (Antara)