Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti angkat bicara merespons polemik penonaktifan mendadak kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dialami sejumlah warga. Isu ini memicu kegelisahan publik karena berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat kurang mampu.
Ghufron menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan status aktif atau nonaktif peserta PBI. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang keliru memahami peran BPJS dalam mekanisme kepesertaan bantuan iuran tersebut.
"Tahukah Anda beberapa orang yang biasa PBI tiba-tiba dinonaktifkan? Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau nonaktifkan sebagai PBI," kata Ghufron dalam pernyatannya dalam unggahan video di akun resmi BPJS Kesehatan yang dibagikan kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan, penetapan peserta PBI sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos). BPJS Kesehatan hanya menjalankan administrasi kepesertaan sesuai dengan data dan keputusan yang ditetapkan pemerintah melalui Kemensos.
"PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial. Dalam hal ini Surat Keputusan Mensos No.3/HUK/2026, yang berlaku Februari 2026. Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI," ujarnya.
Baca Juga: Gerindra Masih Kaji Ambang Batas Parlemen, Dasco Sebut Baru Tahap Simulasi Internal
Ghufron memaparkan bahwa terdapat sejumlah kriteria yang menjadi dasar evaluasi status PBI. Ia menekankan pentingnya masyarakat memahami syarat tersebut agar tidak salah menilai kebijakan yang terjadi.
"Maka tolonglah cek kepesertaan Anda dengan mudah pakai mobile JKN jika Anda merasa berhak, sekali lagi, ini Kementerian Sosial, Anda juga bisa diaktifkan kembali dengan tiga syarat. Syarat, pertama Anda memang masuk PBI untuk periode bulan sebelumnya. Kedua, tentu Anda masuk golongan yang miskin atau rentan miskin atau rentan yang lain. Yang ketiga, Anda memang membutuhkan emergency pelayanan kesehatan," ujarnya.
Lebih lanjut, Ghufron mengimbau warga yang merasa masih memenuhi kriteria PBI namun mendapati statusnya nonaktif agar segera berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya pemerintah daerah melalui Dinas Sosial.
"Nah untuk itu segera laporlah ke Dinas Sosial dan tentu koordinasi dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan. Tolong cek kepesertaan Anda," imbuhnya.
Terkait kasus seorang pedagang es yang viral karena tidak dapat melanjutkan proses cuci darah setelah status PBI-nya dinonaktifkan, Ghufron kembali menegaskan posisi BPJS Kesehatan yang hanya menjalankan kebijakan berdasarkan data resmi dari Kemensos.
"Penentu PBI atau bukan PBI, bukan BPJS Kesehatan," ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa BPJS Kesehatan tidak dapat disalahkan secara langsung atas perubahan status PBI, karena keputusan tersebut merupakan bagian dari kebijakan perlindungan sosial yang berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti ditemui di sela Mukernas Persatuan Dokter Spesialis Neurologi Indonesia (Perdosni) di Bandung, Sabtu 23 Agustus 2025. ANTARA/Ricky Prayoga (Antara)