KPK Sebut Ketua PN Depok Patok Fee Rp1 Miliar untuk Percepat Eksekusi Lahan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Feb 2026, 09:38
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) memperlihatkan barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW pada lingkun Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) memperlihatkan barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW pada lingkun (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan suap bernilai Rp1 miliar dalam penanganan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Kasus ini menyeret unsur pimpinan pengadilan, aparat peradilan, hingga pihak korporasi yang berkepentingan atas percepatan eksekusi lahan.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari gugatan sengketa lahan yang diajukan PT Karabha Digdaya (KD) pada 2023. Gugatan tersebut dikabulkan oleh PN Depok.

Sengketa itu melibatkan lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi yang terletak di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Dalam perkara tersebut, PT KD berhadapan dengan masyarakat yang menempati lahan dimaksud.

Baca Juga: Desus Prabowo–Zulhas di Pilpres 2029, Dasco: Hiburan untuk Rakyat

Putusan PN Depok yang memenangkan PT KD tidak berhenti di tingkat pertama. Keputusan tersebut kemudian dikuatkan pada tahap banding hingga kasasi, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan putusan inkrah itu, pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan resmi kepada PN Depok agar eksekusi pengosongan lahan segera dilaksanakan.

Namun, meski permohonan telah diajukan, proses eksekusi tidak kunjung dilakukan hingga lebih dari satu bulan. Permintaan eksekusi bahkan dilayangkan kembali beberapa kali. Situasi kian mendesak karena masyarakat berencana mengajukan peninjauan kembali (PK).

Dalam kondisi tersebut, pimpinan PN Depok diduga mengambil langkah di luar prosedur. Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan disebut memerintahkan juru sita Yohansyah Maruanaya untuk menjadi penghubung antara pihak pengadilan dan PT KD.

Baca Juga: Gerindra Masih Kaji Ambang Batas Parlemen, Dasco Sebut Baru Tahap Simulasi Internal

"YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut," kata Asep dalam jumpa pers, Jumat (6/2).

Menindaklanjuti perintah tersebut, Yohansyah kemudian bertemu dengan Berliana di sebuah restoran di wilayah Depok. Dalam pertemuan itu, keduanya membahas besaran fee serta waktu pelaksanaan eksekusi lahan. Hasil pertemuan tersebut kemudian disampaikan Berliana kepada Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman.

Pihak PT KD disebut keberatan dengan permintaan awal sebesar Rp1 miliar. Melalui Berliana, negosiasi pun dilakukan untuk menurunkan nilai fee yang diminta oleh pihak pengadilan.

"Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp850 juta," ucap Asep.

Setelah tercapai kesepakatan tersebut, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan menyusun resume sebagai dasar administrasi pelaksanaan eksekusi lahan. Resume itu kemudian ditetapkan secara resmi oleh Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta pada 14 Januari 2026.

Tak lama berselang, Yohansyah melaksanakan eksekusi pengosongan lahan sesuai dengan penetapan tersebut. Dalam tahap awal, Berliana menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada Yohansyah.

Baca Juga: Sugiono Instruksikan Kader Gerindra Tertibkan Atribut Partai Usai HUT ke-18

Beberapa waktu setelah eksekusi selesai, pertemuan kembali terjadi antara Berliana dan Yohansyah di sebuah arena golf. Pertemuan itu menjadi bagian dari penyerahan sisa fee yang telah disepakati.

"Pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp850 juta," jelas Asep.

"(Uang) bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada bank," tambahnya.

Saat proses penyerahan uang tersebut berlangsung, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi senyap itu, penyidik KPK mengamankan para pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana suap tersebut.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, I Wayan Eka Mariarta dan pihak lainnya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

x|close