Misteri Kematian Sekeluarga di Tanjung Priok Terbongkar, Anak Jadi Tersangka Pembunuhan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Feb 2026, 13:59
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
ilustrasi jenazah ilustrasi jenazah (dok)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus kematian tragis satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara akhirnya terungkap sebagai pembunuhan berencana. Polisi memastikan tiga anggota keluarga meninggal akibat diracun, sementara satu orang yang awalnya diduga selamat justru ditetapkan sebagai pelaku.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara. Kapolres Kombes Pol Erick Frendriz menerangkan bahwa laporan awal diterima ketika tiga penghuni rumah ditemukan tak bernyawa.

“Jadi pada tanggal 2 Januari 2026, pada pukul 7.30 kurang lebih, kami mendapatkan informasi bahwa adanya korban 3 orang meninggal dunia dalam satu rumah yang berada di TKP,” ujar Erick dalam keterangannya yang dilansir pada Jumat, 6 Februari 2026.

Tim Inafis yang mendatangi lokasi segera melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta penelusuran CCTV. Para korban diketahui bernama Siti Solihah (50), Afiah Al Adilah Jamaulid (27), dan Adnan Al Abrar Jamaludin (14), seluruhnya masih satu keluarga dan ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Baca Juga: Kasus PT DSI, Bareskrim Jerat 3 Petinggi Dengan Dugaan Penipuan dan TPPU

Sementara itu, Abdullah Syauqi Jamaludin (22) ditemukan dalam keadaan lemas di kamar mandi. Ia sempat diperlakukan sebagai korban selamat dan langsung mendapatkan penanganan medis.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoeseno Gradiarso Sukahar, menjelaskan bahwa proses penyelidikan membawa arah baru setelah berbagai hasil pemeriksaan dikumpulkan. Pada tanggal 4 Februari 2026, status Syauqi berubah dari saksi menjadi tersangka.

“Kemudian serangkaian pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada tanggal 4 Februari atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi, hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan saudara AS sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut di mana saudara AS memang dengan sengaja meracuni ketiga korban tersebut,” jelas Onkoseno.

Menurutnya, alasan Syauqi melakukan tindakan keji ini berkaitan dengan masalah internal keluarga.

Baca Juga: Pramono Minta Percepat Pembongkaran Tiang Monorel Usai Lihat Pekerjaan di Lapangan

“Motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” ujarnya.

Puslabfor Bareskrim Polri memastikan adanya senyawa Zinc Phosphide dalam tubuh ketiga korban. Senyawa ini merupakan rodentisida atau racun tikus yang bekerja sebagai racun seluler dan dapat menyebabkan kegagalan organ bila masuk dalam jumlah besar. Temuan tersebut memperkuat dugaan kuat bahwa kematian mereka terjadi akibat keracunan.

Para korban ditemukan dengan kondisi mulut berbusa dan ruam merah di beberapa bagian tubuh, indikasi khas paparan racun jenis tersebut.

Baca Juga: Pramono Terbitkan Pergub Pengawasan Air Tanah, Gedung-gedung di Jakarta Kini Diawasi Ketat

Syauqi dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Tragedi ini pertama kali terungkap setelah Muhammad Khadafi (24), anak kedua dari keluarga tersebut, pulang kerja dan menemukan kondisi mengerikan di rumah kontrakan mereka di Warakas. Temuan itu kemudian menjadi awal penyelidikan yang berujung pada terbongkarnya fakta pembunuhan berencana satu keluarga.

x|close