Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan.
Aturan ini menjadi langkah tegas Pemprov DKI Jakarta untuk mengendalikan penggunaan air tanah di gedung-gedung yang beroperasi di Ibu Kota.
"Hari ini secara resmi kita luncurkan Peraturan Gubernur nomor 5 berkaitan tentang efisiensi energi dan air pada bangunan gedung yang disusun melalui proses yang partisipatif melibatkan seluruh stakeholder pemangku kepentingan lintas sektoral," ungkapnya di Jakarta Pusat, Jumat, 6 Februari 2026.
Meski belum merinci detail teknis maupun sanksi yang akan diterapkan, Pramono menegaskan bahwa Pergub ini memberi kewenangan bagi Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan ketat terhadap gedung-gedung yang masih menggunakan air tanah, meski praktik tersebut telah dilarang.
Pramono Anung (Ntvnews.id/Adiansyah)
Baca Juga: Pramono: Bakal Ada Shio Kuda Raksasa di Bundaran HI untuk Sambut Imlek
Menurutnya, fokus utama pengawasan adalah memastikan tidak ada lagi bangunan di Jakarta yang mengambil air tanah secara ilegal. Selain itu, pemerintah juga akan mengevaluasi pola konsumsi air di setiap gedung agar lebih efisien dan berkelanjutan.
"Sekarang secara ketat kami akan melihat apakah masih ada gedung-gedung yang menggunakan air tanah. Karena sudah dilarang semuanya untuk menggunakan air tanah," ungkapnya.
Orang nomor satu di DKI tersebut menambahkan, saat ini PAM Jaya telah menjangkau sekitar 81 persen wilayah Jakarta, termasuk gedung-gedung utama. Dengan cakupan layanan air bersih yang semakin luas, alasan penggunaan air tanah dinilai sudah tidak relevan.
"Sehingga dengan demikian bagian dari itu transparansi penggunaan air di Jakarta menjadi sangat penting karena problem utama di Jakarta salah satunya adalah penurunan permukaan air tanah kalau kemudian air tanahnya dikonsumsi digunakan secara tidak baik," tutup Pramono Anung.
Pramono Anung (Ntvnews.id/Adiansyah)