2 Oknum Polisi Tersangka Pemerkosaan Disidang Etik, Korban Datangi Polda Jambi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Feb 2026, 13:03
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi polisi. (Antara) Ilustrasi polisi. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang perempuan berusia 18 tahun, korban pemerkosaan yang melibatkan dua anggota polisi dan dua warga Kota Jambi, hadir di Polda Jambi untuk mengikuti sidang kode etik pada Jumat, 6 Februari 2026.

Kehadiran korban menjadi bagian dari proses pemeriksaan etik terhadap dua polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Korban datang bersama ibunya sekitar pukul 09.00 WIB. Keduanya didampingi kuasa hukum yang sejak awal memberikan pendampingan dalam proses hukum.

“Iya kami hadir untuk sidang kode etik,” ujar Kuasa Hukum Korban, Romiyanto, sesaat setelah tiba di lokasi.

Baca Juga: Prabowo Undang Langsung PM Australia ke Ocean Impact Summit di Bali Juni Nanti

Sidang kode etik tersebut digelar di gedung Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi, dengan agenda utama pemeriksaan terhadap dua anggota Polri, yaitu Bripda SA dan Bripda NI.

Bripda SA merupakan personel yang bertugas di Tanjung Jabung Timur, sedangkan Bripda NI berdinas di Polda Jambi. Keduanya telah menjalani penahanan dalam beberapa hari terakhir sebagai bagian dari penanganan kasus.

Dua polisi ini disidangkan karena keduanya menjadi tersangka bersama dua warga Kota Jambi berinisial I dan K dalam dugaan tindak pemerkosaan terhadap C, yang kini berusia 18 tahun. Perkara tersebut mencuat ke publik setelah ibu korban mendatangi DPRD Kota Jambi untuk meminta pendampingan dan mendesak percepatan penyelesaian hukum.

Baca Juga: KPK: Jatah Bulanan Rp7 Miliar Diduga Mengalir ke Oknum DJBC dari Blueray Cargo

Saat menjelaskan kronologi kepada legislatif, ibu korban mengungkapkan bahwa anaknya mengalami pemerkosaan oleh empat pelaku, termasuk dua anggota polisi. Kondisi psikologis putrinya pun disebut menurun drastis pascakejadian. Ia memaparkan bahwa korban mengalami trauma mendalam yang membuatnya menutup diri dan enggan berinteraksi.

“Anak saya kondisinya saat ini tidak mau keluar dari kamar, mengurung diri, sehingga dia curhat dengan temannya ingin mengakhiri hidupnya,” tuturnya saat berada di DPRD Kota Jambi pada Kamis pekan lalu.

Sidang kode etik yang digelar hari ini menjadi langkah institusional pertama Polri dalam menangani pelanggaran etik dua anggotanya, di luar proses pidana yang tengah berjalan. Kehadiran korban dalam proses ini menjadi penguatan bagi upaya penyelesaian kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

x|close