Polisi Prancis Geledah Kantor "X" di Paris, Elon Musk Dipanggil

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Feb 2026, 10:39
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Logo X (Twitter) Logo X (Twitter) (X (Twitter))

Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Prancis bersama Europol menggeledah kantor platform media sosial X di Paris. Informasi tersebut disampaikan Kejaksaan Paris pada Selasa, 3 Januari 2026, waktu setempat.

Berdasarkan laporan Tech Crunch yang dikutip pada Rabu, 4 Januari 2026, penggeledahan itu merupakan bagian dari penyelidikan yang telah berjalan sejak 2025. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan pengambilan data secara curang dari sistem pemrosesan data otomatis yang diduga dilakukan oleh kelompok terorganisasi.

Juru Bicara Kejaksaan Paris Maylis De Roeck mengonfirmasi penggeledahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa langkah itu bertujuan memastikan platform X mematuhi hukum Prancis, mengingat kegiatan operasional perusahaan berlangsung di wilayah negara tersebut.

Unit kejahatan siber Kejaksaan Prancis menyatakan penyelidikan kini diperluas untuk mencakup dugaan tindak pidana lainnya. Dugaan tersebut meliputi keterlibatan dalam kepemilikan dan distribusi materi pelecehan seksual anak, pelanggaran privasi, serta penyangkalan tragedi Holocaust.

Baca Juga: Platform X Bayar ke Pemerintah RI Terkait Konten Pornografi

Perluasan penyelidikan terjadi di tengah sorotan publik terhadap platform X dan pemiliknya Elon Musk. Kritik muncul terkait penggunaan chatbot kecerdasan buatan Grok yang dinilai memungkinkan pembuatan gambar bermuatan pornografi, termasuk konten yang melibatkan anak-anak, melalui platform tersebut.

Elon Musk, yang mengakuisisi X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter pada 2022, serta mantan CEO X Linda Yaccarino dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 20 April 2026. Jaksa juga menyebutkan sejumlah staf X yang identitasnya tidak diungkap akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada pekan yang sama.

Menanggapi penggeledahan tersebut, juru bicara X Rosemarie Esposito merujuk pada pernyataan yang disampaikan melalui akun Global Government Affairs perusahaan. Dalam pernyataan itu disebutkan bahwa “tuduhan yang mendasari penggeledahan hari ini tidak berdasar dan X dengan tegas membantah telah melakukan pelanggaran.”

Sementara itu, juru bicara eMed, perusahaan tempat Linda Yaccarino saat ini menjabat sebagai CEO, belum memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus tersebut.

Baca Juga: Wamenkomdigi: Platform X Tidak Punya Kantor di Indonesia, Harusnya Mereka Patuh Hukum

(Sumber: Antara) 

x|close