Anggota DPRD Bekasi jadi Tersangka Pengeroyokan, Kasus Sejak Oktober 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Feb 2026, 15:15
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi hukum Ilustrasi hukum (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Oknum anggota DPRD itu jadi tersangka dalam kasus pengeroyokan.

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY tersebut, diduga mengeroyok pria bernama Fendy (41). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

NY jadi tersangka usai polisi melakukan gelar perkara pada Rabu, 28 Januari 2026.

"Dari hasil gelar perkara telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga status terlapor berinisial NY ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKP Perida Apriani Sisera, dikutip Senin, 2 Februari 2026.

Baca Juga: Polda Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Berencana Lansia

Alat bukti diperoleh dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, korban, serta barang bukti pendukung lainnya. Dalam peristiwa itu, korban diduga mengalami luka akibat dikeroyok oleh tersangka bersama sejumlah orang lainnya.

Peristiwa ini terjadi di sebuah restoran di kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada 29 Oktober 2025.

Walau begitu, polisi belum mengungkap identitas pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Perida memastikan penyidikan masih terus berjalan.

"Penanganan perkara ini kami pastikan berjalan secara profesional dan transparan, sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa memandang status atau jabatan," tuturnya.

x|close