Polda Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Berencana Lansia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Jan 2026, 21:40
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun di Palembang. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun di Palembang. (Antara)

Ntvnews.id, Palembang - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan lanjut usia bernama Christina (80), yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terbakar di area kebun sawit kawasan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun, Rabu, 28 Januari 2026 di Palembang, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel setelah melalui rangkaian penyelidikan intensif dan pemeriksaan forensik.

Hasil penyelidikan menetapkan tiga tersangka dengan peran berbeda. Seorang pria berinisial YG ditetapkan sebagai pelaku utama, S (57) berperan membantu menjual kendaraan hasil kejahatan, serta JI (46) sebagai pihak yang menerima hasil kejahatan tersebut.

Johannes menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu bermula dari kedekatan pelaku utama dengan korban, yang diketahui merupakan tetangganya sendiri. Aksi tersebut telah direncanakan sejak dini hari dengan memanfaatkan hubungan personal antara pelaku dan korban.

Pada 14 Januari 2026 sekitar pukul 04.22 WIB, pelaku YG menghubungi korban dan meminta diantar ke rumah temannya. Kepada cucunya, korban sempat berpamitan dengan mengatakan akan pergi ke RS Bhayangkara Palembang untuk berobat.

Namun, saat berada di dalam mobil, pelaku meminta kendaraan dihentikan dan kemudian menjerat korban menggunakan tali hingga korban meninggal dunia di dalam mobil.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku membawa mobil milik korban, lalu membuang dan membakar jasad korban di kebun sawit wilayah Tanjung Api-Api dengan tujuan menghilangkan jejak kejahatan.

Pelaku selanjutnya kembali ke rumah korban untuk mengambil BPKB kendaraan sebelum melarikan diri ke sejumlah daerah, mulai dari Jakarta hingga Lampung, sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Tulungagung, Jawa Timur.

Motif utama pembunuhan tersebut didorong faktor ekonomi. Mobil korban dijual dengan harga Rp53 juta dan hasil penjualan digunakan pelaku untuk membiayai pelariannya.

Sementara itu, berdasarkan hasil identifikasi Disaster Victim Investigation (DVI) melalui pemeriksaan gigi serta keterangan pihak keluarga terkait barang pribadi yang ditemukan di lokasi kejadian pada 27 Januari 2026, polisi memastikan identitas korban adalah Christina.

“Ketiga tersangka kami jerat dengan pasal berlapis, antara lain pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati,” kata Johannes.

(Sumber: Antara)

x|close