Mendukbangga: Peran Keluarga Jadi Kunci Perlindungan Anak di Era Digital

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Mar 2026, 22:00
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip - Mendukbangga/Kepala BKKBN Wihaji (tengah) dalam Rapat koordinasi percepatan implementasi PP Tunas yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta, pada Rabu (11/3/2026). (ANTARA/HO-Kemendukbangga/BKKBN) Arsip - Mendukbangga/Kepala BKKBN Wihaji (tengah) dalam Rapat koordinasi percepatan implementasi PP Tunas yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta, pada Rabu (11/3/2026). (ANTARA/HO-Kemendukbangga/BKKBN) (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN, Wihaji, menegaskan bahwa perlindungan anak dalam mengakses ruang digital tidak hanya bergantung pada regulasi dan teknologi, tetapi sangat ditentukan oleh peran keluarga.

Ia menilai keluarga menjadi faktor utama dalam membentuk pola pengawasan dan perlindungan anak dari berbagai risiko di dunia digital.

Wihaji mencontohkan pengalaman sejumlah negara, termasuk Australia, yang telah menerapkan pembatasan usia dalam penggunaan media sosial.

Meski demikian, aturan tersebut masih memiliki celah karena anak-anak dapat menyiasatinya, misalnya dengan menggunakan perangkat milik orang tua atau identitas orang dewasa.

“Karena itu, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN memandang bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh regulasi atau teknologi semata, tetapi sangat ditentukan oleh peran keluarga,” kata Wihaji dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Selasa, 17 Maret 2026.

Baca Juga: BKKBN Libatkan Penyuluh KB Perkuat Peran Keluarga Lindungi Anak di Ruang Digital

Ia menjelaskan bahwa keluarga sebagai unit terkecil dalam negara memiliki peran penting sebagai tempat pertama dalam membangun nilai perlindungan serta pengawasan terhadap anak.

Hal ini termasuk dalam menghadapi paparan konten negatif yang semakin mudah diakses melalui berbagai platform digital.

Untuk memperkuat perlindungan tersebut, pemerintah melalui aturan turunan dari PP Tunas yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital mewajibkan seluruh platform digital menyediakan fitur persetujuan orang tua serta kontrol penggunaan bagi anak.

Namun, menurut Wihaji, kehadiran teknologi tersebut tidak akan optimal tanpa keterlibatan aktif orang tua.

Baca Juga: Menteri Wihaji Tegaskan KB Bentuk Kehadiran Negara Lindungi Hak Perempuan

“Pada akhirnya, benteng terkuat perlindungan anak di era digital bukan hanya teknologi, melainkan keluarga,” kata Wihaji.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) hadir sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap anak dari platform digital berisiko tinggi.

“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ujar Meutya.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi penting mengingat tingginya jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia, yang juga diiringi dengan berbagai potensi risiko di ruang digital.

(Sumber: Antara)

x|close