Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong agar proses penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual yang berujung pada pembunuhan seorang siswi SMP di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara tersebut.
"Proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, sehingga keadilan bagi korban dapat terwujud. Mengingat tersangka masih berusia anak, pendekatan penanganan juga harus memperhatikan prinsip perlindungan anak serta keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," kata Menteri PPPA, Arifah Fauzi di Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.
Pihaknya juga menyampaikan duka mendalam atas peristiwa tragis yang menimpa korban hingga menyebabkan kehilangan nyawa.
Baca Juga: Seskab Teddy Ajak Masyarakat Dukung Implementasi PP Tunas Demi Perlindungan Anak di Ruang Digital
"Peristiwa ini merupakan tragedi yang sangat memprihatinkan. Kekerasan seksual yang berujung pada hilangnya nyawa anak adalah kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Kami memastikan pihak kepolisian, pemerintah daerah dan pemerintah pusat akan terus berkoordinasi dalam mengawal penanganan kasus ini," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
KemenPPPA memastikan korban beserta keluarganya memperoleh keadilan, sementara proses hukum terhadap pelaku tetap dijalankan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kasus tersebut, anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sikka pada 27 Februari 2026.
Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Bareskrim Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Atlet Panjat Tebing
Penyelidikan kepolisian juga menemukan adanya keterlibatan ayah dan kakek tersangka yang diduga membantu menyembunyikan jenazah korban serta memfasilitasi pelarian pelaku.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sikka sejak 4 Maret 2026 dan dijerat Pasal 278 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga berpotensi dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual karena diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda hingga Rp300 juta.
Undang-Undang TPKS juga menegaskan dalam Pasal 23 bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, sehingga penanganannya wajib diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
(Sumber: Antara)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA (Antara)