Seskab Teddy Ajak Masyarakat Dukung Implementasi PP Tunas Demi Perlindungan Anak di Ruang Digital

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Mar 2026, 21:23
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut PP Tunas di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut PP Tunas di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Dukungan tersebut dinilai penting guna menjaga kualitas generasi muda Indonesia di tengah perkembangan dunia digital.

"Ke depan kami semua memohon kerja sama dari seluruh masyarakat, dari seluruh orang tua, dari adik-adik yang merupakan anak-anak, dan tentunya rekan-rekan pers ke depan untuk dapat memaksimalkan dan agar peraturan pemerintah ini, PP Tunas, dapat berjalan dengan maksimal dan manfaat serta tujuannya dapat berdampak baik bagi generasi muda Indonesia," kata Teddy usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut PP Tunas di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.

Baca Juga: Menteri PPPA Tekankan Peran Orang Tua Dampingi Anak di Ruang Digital

Ia menilai rapat koordinasi yang melibatkan enam kementerian tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Selain itu, Teddy juga menyampaikan bahwa sosialisasi terkait PP Tunas akan terus diperluas dengan berbagai metode agar semakin banyak pihak yang memahami sekaligus mendukung penerapan aturan tersebut.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa keberhasilan implementasi PP Tunas tidak hanya bergantung pada pemerintah, melainkan juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat, khususnya para orang tua.

"PP ini tidak berdiri sendiri, ini adalah kerja bersama pemerintah dan masyarakat khususnya para orang tua," kata Meutya.

PP Tunas sendiri pertama kali diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025. Regulasi ini bertujuan mengatur tata kelola platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar mampu menyediakan layanan yang lebih aman bagi anak-anak.

Baca Juga: Viral Bocil-bocil Pada Ngambek, Akun Roblox hingga TikTok Mulai Diblokir Komdigi

Melalui aturan tersebut, pemerintah berharap anak-anak Indonesia dapat terlindungi dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti perundungan siber, penipuan daring, hingga paparan konten negatif termasuk pornografi.

Sebagai langkah lanjutan, Meutya Hafid juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi aturan turunan dari PP Tunas. Regulasi ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik mencantumkan batasan usia pada layanan atau fitur digital serta melakukan penilaian mandiri untuk menentukan tingkat risiko platform.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan aturan untuk membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi mulai efektif pada 28 Maret 2026.

(Sumber: Antara)

x|close