Viral Bocil-bocil Pada Ngambek, Akun Roblox hingga TikTok Mulai Diblokir Komdigi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Mar 2026, 19:30
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Seorang anak keluhkan akun di ponsel miliknya diblokir Seorang anak keluhkan akun di ponsel miliknya diblokir (Instagram @fakta.indo)

Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah anak di Indonesia mulai mengeluhkan soal akun media sosial dan game mereka tak bisa diakses. Pemblokiran ini terjadi setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menerapkan pembatasan akses platform digital bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.

Dalam sebuah unggahan di akun Instagram @fakta.indo, terlihat seorang anak menangis sambil memegang ponsel karena akun miliknya tidak lagi dapat dibuka.

"Bocil pada ngambek, akun Roblox hingga TikTok mereka mulai diblokir Komdigi," bunyi keterangan postingan, dikutip Selasa, 10 Maret 2026.

Kebijakan ini membuat sejumlah platform populer terdampak, di antaranya TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, hingga game Roblox yang selama ini banyak dimainkan anak-anak.

Ilustrasi Anak Bermain Handphone Ponsel <b>(Pixabay)</b> Ilustrasi Anak Bermain Handphone Ponsel (Pixabay)

Baca Juga: Mengapa Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Medsos? Ini Penjelasan Pemerintah

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan baru pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.

Melalui regulasi tersebut, anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan memiliki risiko tinggi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk melindungi generasi muda dari berbagai ancaman yang semakin marak di dunia internet.

Penerapan aturan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Pada tahap awal, pembatasan difokuskan pada beberapa platform digital yang memiliki jumlah pengguna anak cukup besar, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Pemerintah menilai ancaman di dunia digital terhadap anak semakin meningkat, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, hingga risiko kecanduan penggunaan media sosial dan game.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Fakta Group | Fakta Indo (@fakta.indo)

Baca Juga: Pramono Soal Permen Pembatasan Medsos Anak 16 Tahun: Saya Support

Meski kebijakan ini berpotensi menimbulkan reaksi dari sebagian pengguna, pemerintah menegaskan bahwa langkah tersebut diambil demi keamanan dan masa depan anak-anak Indonesia di ruang digital.

Selain itu, Komdigi juga menekankan bahwa perlindungan anak di internet bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga menjadi kewajiban perusahaan platform digital untuk menciptakan ruang daring yang lebih aman.

“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya Hafid melalui situs resmi komdigi.

x|close