Macron Puji Kebijakan Indonesia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Mar 2026, 03:37
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Presiden Prancis Emmanuel Macron berbicara di pertemuan tahunan Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss, Selasa, 20 Januari 2026. (ANTARA/Xinhua/Lian Yi/aa) Presiden Prancis Emmanuel Macron berbicara di pertemuan tahunan Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss, Selasa, 20 Januari 2026. (ANTARA/Xinhua/Lian Yi/aa) (Antara)

Ntvnews.id, Paris - Presiden Emmanuel Macron memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah Indonesia yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak. Aturan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun di platform media sosial.

Melalui akun pribadinya di platform X, Macron menanggapi unggahan dari AFP yang memberitakan kebijakan baru tersebut. Ia menyampaikan terima kasih kepada Indonesia karena dinilai ikut dalam upaya global untuk melindungi generasi muda dari risiko dunia digital.

"Thanks for joining the movement," tulis Macron di akun X miliknya.

Sebagai informasi, Prancis sebelumnya juga telah mengesahkan rancangan undang-undang yang membatasi penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 15 tahun. Macron diketahui menjadi salah satu tokoh yang paling aktif mendorong pengesahan aturan tersebut hingga akhirnya disetujui oleh Majelis Nasional Prancis pada 27 Januari 2026.

Baca Juga: Macron Sebut Operasi Militer AS dan Israel Langgar Hukum Internasional

Prancis tercatat sebagai negara kedua yang menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak. Sebelumnya, Australia telah lebih dahulu memberlakukan aturan serupa dengan melarang penggunaan platform digital untuk anak berusia di bawah 15 tahun.

Di Indonesia, pemerintah melalui Komdigi resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital yang dianggap memiliki tingkat risiko tinggi. Kebijakan ini diterapkan setelah diterbitkannya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa regulasi turunan tersebut mulai diberlakukan sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat, 6 Maret 2026.

Sidak Kantor Meta, Menkomdigi Meutya Hafid Ultimatum Soal Disinformasi dan Judi Online. <b>(Komdigi)</b> Sidak Kantor Meta, Menkomdigi Meutya Hafid Ultimatum Soal Disinformasi dan Judi Online. (Komdigi)

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses digital berdasarkan usia.

Menurut Meutya, langkah tersebut diambil karena anak-anak semakin rentan terhadap berbagai ancaman di internet, mulai dari paparan konten negatif hingga kecanduan digital.

"Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi," katanya.

Tahap implementasi kebijakan ini dijadwalkan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada fase awal, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di platform yang dianggap berisiko tinggi akan dinonaktifkan secara bertahap.

Beberapa platform yang termasuk dalam kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, serta Bigo Live.

Baca Juga: Komdigi Bakal Nonaktifkan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Komdigi menyatakan penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital mematuhi ketentuan dalam regulasi tersebut.

Meutya juga mengakui bahwa penerapan aturan ini kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak-anak maupun orang tua.

"Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya," ungkapnya.

Meski demikian, pemerintah menegaskan kebijakan tersebut bertujuan membantu orang tua dalam melindungi anak dari dampak negatif dunia digital, sehingga tanggung jawab pengawasan penggunaan teknologi tidak sepenuhnya berada di tangan keluarga.

x|close