Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Jepang berencana memperketat syarat izin tinggal permanen bagi warga asing dengan menetapkan pendapatan di atas rata-rata rumah tangga Jepang serta batas minimal proyeksi manfaat pensiun.
Pemerintah akan merevisi pedoman terkait pada 1 Oktober dan, pada prinsipnya, mulai menerapkannya terhadap permohonan yang diajukan pada April 2027, kata sumber yang mengetahui masalah tersebut, Sabtu.
Berdasarkan pedoman saat ini, tiga syarat izin tinggal permanen adalah berkelakuan baik, memiliki aset atau keterampilan untuk hidup mandiri, serta memenuhi kepentingan terbaik Jepang.
Dalam revisi tersebut, pemohon juga harus memiliki pendapatan tahunan di atas rata-rata rumah tangga Jepang dan proyeksi manfaat pensiun setara kepesertaan program pensiun karyawan selama 30 tahun.
Jika proyeksi manfaat pensiun tidak memenuhi batas tersebut, pemohon dapat menutup kekurangannya dengan tabungan atau aset lainnya.
Dalam menilai kepentingan terbaik Jepang, aturan baru juga akan mempertimbangkan kemampuan berbahasa Jepang dan pemahaman pemohon terhadap peraturan di negara tersebut.
Hingga akhir 2025, sebanyak 947.000 orang memiliki status izin tinggal permanen di Jepang.
Sumber: Kyodo
Baca Juga:Jepang Dilanda Gelombang Panas Ekstrem, Warga Diminta Waspadai Heatstroke
Bendera Jepang (Antara)