Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Bonus dari Peningkatan PAD

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jun 2026, 23:45
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjawab pertanyaan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjawab pertanyaan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengemukakan gagasan pemberian insentif kepada kepala daerah yang berhasil meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, bonus berupa persentase tertentu dari kenaikan PAD dapat menjadi pemicu bagi kepala daerah untuk lebih aktif dan kreatif dalam menggali potensi pendapatan daerah.

Gagasan tersebut disampaikan Tito saat menanggapi pertanyaan wartawan mengenai maraknya kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kenapa? Kalau dia PAD-nya makin tinggi, kepala daerahnya makin aktif, kreatif, untuk mencari anggaran sendiri tanpa memberatkan rakyat,” kata dia saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.

Menurut Tito, pemberian insentif berbasis kinerja dapat menjadi bentuk penghargaan bagi kepala daerah yang mampu meningkatkan pendapatan daerah secara legal dan produktif. Dengan adanya penghargaan tersebut, para kepala daerah diharapkan lebih termotivasi untuk mencari sumber-sumber pendapatan baru tanpa membebani masyarakat.

“Tidak ada salahnya kalau seandainya mereka diberikan insentif hasil kerjanya mereka. PAD-nya akan bertambah kan, tapi kalau tidak ada insentifnya mungkin mereka jadi tidak semangat, kurang semangat, untuk mendapatkan PAD,” ucapnya.

Terkait masih adanya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, Tito menegaskan bahwa pemerintah pusat sebenarnya telah berulang kali melakukan pembinaan. Namun, menurutnya, keputusan untuk melakukan pelanggaran tetap bergantung pada masing-masing individu.

“Pembinaan sudah sering kita lakukan, tetapi kan kembali kepada pribadi masing-masing, ya.”

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah muncul sejumlah usulan lain untuk mencegah praktik korupsi di kalangan kepala daerah, salah satunya melalui pemberian dukungan dana operasional yang memadai.

“Supaya dia (kepala daerah) enggak ke mana-mana, kan,” katanya.

Meski demikian, Tito menilai kebijakan tersebut belum tentu menjadi solusi yang menjamin kepala daerah terbebas dari praktik korupsi.

“Apakah bisa menjamin? Pertanyaannya itu,” ujar Tito.

Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah kepala daerah memang tersandung perkara korupsi yang ditangani KPK. Kasus terbaru menjerat mantan Bupati Muara Enim, Edison, yang ditahan setelah operasi tangkap tangan pada 8 Juni 2026.

Edison telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, yang berkaitan dengan tahun anggaran 2025–2026. Dalam kasus tersebut, ia diduga memerintahkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim untuk menerima setoran dari sejumlah rekanan pemerintah daerah.

Sebelum kasus Muara Enim, KPK juga telah menahan sejumlah mantan kepala daerah lainnya, di antaranya Fadia Arafiq

, Gatut Sunu Wibowo, serta Muhammad Fikri Thobari dalam perkara yang berbeda.

(Sumber: Antara)

x|close