Mendagri Tegaskan Tak Ingin Ada Pemberhentian PPPK dan Honorer di Daerah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jun 2026, 09:05
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI terkait permasalahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan honorer di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026). ANTARA/HO-Kemendagri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI terkait permasalahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan honorer di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026). ANTARA/HO-Kemendagri (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak menginginkan adanya pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun tenaga honorer dalam menyikapi berbagai dinamika kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah. Sikap tersebut disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Dalam forum tersebut, Tito menekankan bahwa pemerintah berupaya menjaga stabilitas dan ketenangan para pegawai yang telah direkrut. Karena itu, opsi pemutusan hubungan kerja tidak menjadi pilihan yang diharapkan pemerintah dalam penataan aparatur di daerah.

"Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai," kata Tito di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Menurut Mendagri, tenaga kerja yang sudah diterima dan menjalankan tugasnya sebaiknya tetap dipertahankan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari keresahan di kalangan pegawai sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik. Di sisi lain, ia meminta kepala daerah untuk tidak lagi melakukan perekrutan tenaga honorer baru guna mengendalikan beban belanja pegawai di masa mendatang.

Baca Juga: 2027 Guru Honorer Dilarang Ngajar di Sekolah Negeri, Ini Kata DPR

"(Kepala daerah) harus tegas tidak ada perekrutan honorer baru," ujar Mendagri.

Tito juga memaparkan sejumlah strategi yang dapat dilakukan pemerintah daerah untuk menyesuaikan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang akan berlaku mulai 2027. Dari sisi pengeluaran, pemerintah daerah didorong untuk mengendalikan jumlah pegawai melalui penghentian rekrutmen baru, sementara dari sisi pendapatan daerah perlu dilakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia mencontohkan keberhasilan Pemerintah Kota Pekanbaru yang mampu meningkatkan PAD dari sekitar Rp800 miliar menjadi lebih dari Rp1 triliun melalui penyederhanaan dan kemudahan perizinan. Selain itu, Kabupaten Banyuwangi juga disebut berhasil meningkatkan penerimaan daerah melalui sistem integrasi pajak restoran dan hotel yang terhubung langsung dengan pemerintah daerah.

Baca Juga: Habis Prabowo, Giliran Ribuan Guru Honorer Datangi DPR-Tuntut Diangkat jadi PNS

Lebih lanjut, Mendagri mendorong optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai salah satu sumber peningkatan PAD. Ia juga mengungkapkan telah melakukan koordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Keuangan terkait implementasi UU HKPD. Hasil pembahasan tersebut mengarah pada usulan perpanjangan masa transisi penerapan aturan tersebut selama satu tahun melalui pengaturan dalam Undang-Undang APBN 2027.

"Bukan melalui revisi UU HKPD, tapi dimasukkan ke UU APBN 2027, diperpanjang satu tahun. Sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya," tutur Mendagri.

(Sumber: Antara)

x|close