Ntvnews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan dukungannya terhadap wacana pembukaan peluang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi sejumlah posisi di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya jabatan yang tidak berkaitan langsung dengan tugas operasional kepolisian.
Menurut Sigit, gagasan tersebut sejalan dengan penerapan prinsip resiprokal atau hubungan timbal balik antara institusi negara. Ia menilai, ketika anggota Polri diberi kesempatan menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, maka ASN maupun profesional sipil juga dapat diberikan ruang untuk berkontribusi di lingkungan Polri.
“Ya, memang kita memberikan ruang (asas) resiprokal untuk ASN bisa masuk ke Polri, begitu!” kata Sigit ditemui usai menghadiri pembukaan Kongres III Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta, Minggu, 7 Juni 2026.
Kapolri menjelaskan bahwa dukungannya terhadap usulan tersebut didasarkan pada prinsip kesetaraan perlakuan. Menurut dia, selama ini personel Polri juga memperoleh kesempatan untuk menduduki berbagai posisi di luar institusi kepolisian.
“Pada saat kami diberi ruang di luar struktur, kami juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” ujarnya.
Prinsip resiprokal atau resiprositas sendiri merupakan konsep hubungan timbal balik antara dua pihak atau lebih, di mana suatu perlakuan atau kebijakan dibalas dengan tindakan yang setara.
Wacana tersebut sebelumnya juga muncul dalam sidang uji materi Undang-Undang Polri di Mahkamah Konstitusi pada 2025. Dalam persidangan itu, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Soleman Ponto yang menjadi ahli pemohon mengungkapkan bahwa sedikitnya terdapat 4.351 anggota Polri yang saat ini menempati jabatan sipil di berbagai instansi pemerintahan.
Salah satu contohnya terdapat di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), yang saat ini memiliki sejumlah perwira tinggi Polri dalam posisi strategis. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Pol. Mashudi, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Brigjen Pol. Yuldi Yusman, serta Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Komjen Pol. Yan Sultra Indrajaya.
Baca Juga: DPR Tampik Revisi UU Polri buat Polisi jadi Superbody
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme dan tata kelola organisasi dengan membuka peluang bagi profesional sipil menduduki sejumlah jabatan utama nonoperasional di tubuh Polri.
Pigai menjelaskan bahwa posisi yang dimaksud bukanlah jabatan yang berhubungan langsung dengan fungsi penegakan hukum atau operasional kepolisian. Jabatan tersebut mencakup bidang pendukung strategis seperti administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, hingga tata kelola organisasi.
"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujar Pigai menjawab pertanyaan wartawan terkait revisi UU Polri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.
Baca Juga: DPR Sahkan Revisi UU P2SK Buat Perkuat OJK, LPS, BI hingga Pengaturan Aset Kripto
Ia menambahkan, pelibatan profesional sipil dalam posisi-posisi strategis tersebut merupakan praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara demokrasi modern. Langkah itu juga dinilai sejalan dengan semangat reformasi kepolisian yang menempatkan Polri sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.
Selain memperkuat tata kelola organisasi, Pigai menilai kebijakan tersebut dapat menciptakan keseimbangan dalam pemerintahan. Pasalnya, anggota Polri selama ini telah memiliki kesempatan menduduki jabatan strategis di berbagai kementerian maupun lembaga negara.
"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," kata dia.
(Sumber: Antara)
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo usai menghadiri Kongres III KSPI di Jakarta, Minggu (7/6/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty (Antara)