Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026. (Antara)