Kemkomdigi Siap Kaji Putusan MK soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2026, 17:42
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan Kemkomdigi akan mempelajari secara menyeluruh putusan tersebut sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK." kata Meutya di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.

Putusan itu berkaitan dengan gugatan mengenai kuota internet hangus dalam uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Baca JugaKemkomdigi Ungkap Tahapan Sanksi bagi Operator yang Belum Terapkan Registrasi Biometrik

Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif serta dapat digunakan.

MK juga memerintahkan agar kuota internet yang telah dibeli pelanggan dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut perlindungan konsumen dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.

Mahkamah juga menegaskan pelanggan layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskannya tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.

Baca JugaKemkomdigi Sahkan Hasil Seleksi Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Layanan Seluler

Kemkomdigi menegaskan akan mengawal implementasi putusan tersebut agar hak-hak konsumen tetap terlindungi tanpa mengabaikan keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi nasional.

“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Meutya.

(Sumber: Antara)
 
 
 
x|close