Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan kembali mengaktifkan sistem penindakan bergerak atau hunting system guna menindak pengendara yang sengaja mengubah maupun menutupi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menggunakan lakban atau stiker.
"Ke depan, pastinya kami berdayakan kembali hunting system untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu, termasuk salah satunya TNKB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Komarudin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
Komarudin menjelaskan, langkah tersebut diperlukan karena masih ditemukan pelaku kejahatan jalanan yang memodifikasi, menutupi, hingga melepas pelat nomor kendaraan untuk menghindari identifikasi saat melakukan aksi kriminal.
"Saat ini, kepolisian masih memberikan imbauan dan sanksi berupa teguran agar para pelanggar segera mengembalikan kondisi plat nomor kendaraan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Komarudin.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Tekankan Pentingnya Sinergi Dalam Menjaga Keamanan Jakarta
Ia menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penerapan tilang manual maupun sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama mematuhi seluruh aturan lalu lintas.
Menurut Komarudin, kepatuhan pengendara menjadi faktor penting dalam menciptakan keamanan, kelancaran, dan keselamatan di jalan, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
"Pengendara tidak perlu takut kena ETLE atau tilang sepanjang mematuhi aturan berlalu lintas, yang kepatuhan tersebut juga merupakan faktor utama dari terciptanya kelancaran dan keselamatan untuk dirinya dan orang lain di jalan," ungkap Komarudin.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Tetap Tenang Usai Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah
Sebelumnya, sebuah video yang diunggah melalui akun Instagram @kudaliarock memperlihatkan pengendara diduga sengaja menempelkan lakban atau stiker pada huruf maupun angka di pelat nomor kendaraan. Modifikasi tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui kamera ETLE agar tidak dapat mengidentifikasi nomor kendaraan di jalan raya.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi polisi atur lalu lintas (X @TMCPoldaMetro)