Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah unggahan di Facebook yang beredar pada 6 Juli 2026 menampilkan gambar sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina yang tampak terbakar.
Unggahan tersebut menyebutkan bahwa SPBU itu dibakar massa karena masyarakat kecewa terhadap kebijakan pemerintah yang melarang kendaraan dengan pajak mati untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM).
Dalam unggahan tersebut terdapat narasi:
“POM DI B AKAR MASA KARENA MERASA JENGKEL DENGAN PERATURAN DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH MOTOR MATI PAJAK GABOLEH ISI BENSIN”
Namun, benarkah SPBU tersebut dibakar massa akibat aturan kendaraan dengan pajak mati tidak diperbolehkan mengisi BBM?
Unggahan yang menarasikan SPBU dibakar massa karena aturan pajak mati tidak boleh isi bensin pada 2026. Faktanya, gambar yang beredar merupakan dokumentasi kebakaran SPBU Oyon di Kota Subulussalam, Aceh, pada Oktober 2024. (Facebook). (Antara)
Penjelasan:
Berdasarkan hasil penelusuran, gambar yang beredar bukan merupakan peristiwa pembakaran SPBU akibat protes terhadap aturan kendaraan mati pajak.
Gambar tersebut merupakan dokumentasi kebakaran SPBU Oyon atau SPBU 14.237.452 di Kota Subulussalam, Aceh, yang terjadi pada 10 Oktober 2024.
ANTARA menemukan gambar serupa dalam video Tribunnews berjudul “Penyebab Kebakaran SPBU Oyon Kota Subulussalam Diduga Akibat Korsleting pada Mobil yang Sedang Mengisi Bahan Bakar...”.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa kebakaran bermula saat sebuah mobil pikap Suzuki Carry sedang melakukan pengisian BBM di area SPBU. Api diduga muncul dari bagian depan kendaraan, kemudian membesar hingga menyambar salah satu dispenser BBM.
Petugas pemadam kebakaran bersama personel terkait berhasil mengendalikan api setelah empat unit mobil pemadam kebakaran dan satu unit kendaraan water cannon Brimob tiba di lokasi.
Akibat kejadian tersebut, empat mesin pompa BBM dan satu unit mobil pikap terbakar. Tidak terdapat keterangan dari kepolisian maupun pihak berwenang yang menyatakan kebakaran tersebut disebabkan oleh aksi pembakaran massa atau berkaitan dengan kebijakan kendaraan yang pajaknya telah habis masa berlaku.
Kesimpulan:
Klaim yang menyebut SPBU dibakar massa karena aturan kendaraan mati pajak tidak boleh mengisi bensin pada 2026 adalah tidak benar.
Gambar yang digunakan dalam unggahan tersebut merupakan dokumentasi kebakaran SPBU Oyon di Kota Subulussalam, Aceh, pada Oktober 2024.
Klaim: SPBU dibakar massa karena aturan kendaraan pajak mati tidak boleh isi bensin pada 2026.
Hasil Cek Fakta: Hoaks.
(Sumber: Antara)
Arsip - Suasana kebakaran di SPBU Pertamina 24.372.78 Kampung Punti Luhur, RT 01 RW 00, Desa Talang Pantai, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Minggu, 14 Desember 2025. (Antara)