Tiktok Dipanggil Komisi VII DPR karena Tahan Saldo dan Bekukan Akun Pedagang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Sep 2026, 18:01
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty saat memimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty saat memimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/9/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Komisi VII DPR RI menggelar rapat bersama perwakilan TikTok dan Tokopedia untuk memediasi serta mencari solusi atas penahanan saldo dan pembekuan akun yang dialami para pelaku UMKM di platform TikTok Shop.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menyampaikan bahwa audiensi tertutup ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang diajukan para pedagang (seller) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
 
Komisi VII meminta pihak pengelola marketplace memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel mengenai alasan serta kriteria penindakan tersebut.

"Kami tidak ingin persoalan yang telah disampaikan pada pertemuan sebelumnya itu mandek lagi tanpa adanya penyelesaian dan klarifikasi dari pihak TikTok," kata Evita saat membuka rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 8 September 2026. 

Evita menegaskan bahwa DPR RI memosisikan diri sebagai lembaga pengawas yang memperjuangkan penanganan adil bagi UMKM, bukan sebagai penegak hukum yang menentukan pihak bersalah.
 
Ia mengingatkan agar sistem pengawasan dan penerapan batas algoritma di platform digital tidak serta-merta menjatuhkan sanksi tanpa verifikasi dua arah yang memadai.
 
 
Ilustrasi - Logo platform TikTok. (ANTARA/Anadolu) <b>(Antara)</b> Ilustrasi - Logo platform TikTok. (ANTARA/Anadolu) (Antara)

"Jangan sampai keputusan otomatis berdasarkan algoritma langsung menjatuhkan sanksi tanpa penjelasan yang memadai dan tanpa proses verifikasi yang berimbang. Ini makanya kita hadirkan TikTok dan Tokopedia pada hari ini," tegasnya.

Persoalan ini sebelumnya mengemuka dalam aduan para pelaku usaha ke Komisi VII DPR RI pada 2 Juli 2026. Perwakilan UMKM melaporkan adanya penahanan hingga dugaan hilangnya dana hasil penjualan yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Ketua DPC Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kota Bekasi Siska Yofthie, yang mendampingi para seller, mengungkapkan bahwa alasan pembekuan yang disampaikan pihak platform cenderung samar dan tidak terbukti.

"Kita harus melihat mereka, mereka ini mencari uangnya lewat sini (TikTok Shop). Mereka mencari nafkah lewat menjual ini," ujar Siska.
 
 
(Sumber: Antara)
 
x|close