Pelaku UMKM Adukan Dugaan Penahanan Saldo Miliaran Rupiah oleh TikTok Shop ke DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jul 2026, 16:32
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty memimpin rapat bersama pelaku UMKM dan Gekrafs terkait masalah TikTok Shop di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty memimpin rapat bersama pelaku UMKM dan Gekrafs terkait masalah TikTok Shop di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menyampaikan pengaduan kepada Komisi VII DPR RI terkait dugaan penahanan saldo hasil penjualan di platform belanja digital TikTok Shop. Nilai saldo yang dipermasalahkan disebut mencapai miliaran rupiah.

Ketua DPC Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kota Bekasi, Siska Yofthie, yang mewakili para pelaku UMKM mengatakan saldo milik para penjual tidak hanya ditahan, tetapi sebagian juga dilaporkan hilang. Menurutnya, alasan yang diberikan pihak platform kepada para penjual dinilai tidak jelas.

"Kita harus melihat mereka, mereka ini mencari uangnya lewat sini (TikTok Shop). Mereka mencari nafkah lewat menjual ini," kata Siska saat rapat bersama Komisi VII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta.

Siska mengungkapkan kasus serupa diperkirakan dialami sekitar 500 pelaku UMKM di berbagai daerah. Jika seluruh kerugian dijumlahkan, nilainya diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Baca JugaMenteri UMKM: Marketplace Sepakati Penundaan Kenaikan Biaya Layanan

"Jadi, korban ada yang mengalami kerugian, misalnya Rp1 miliar, ada yang Rp100 juta, ada yang Rp300 juta," katanya.

Ia menegaskan para pelaku usaha tidak bermaksud menghambat investasi maupun perkembangan ekonomi digital. Namun, mereka berharap persoalan penahanan saldo dapat segera diselesaikan.

Karena itu, pihaknya meminta DPR mendorong pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, transparan, dan independen antara platform digital dengan pelaku UMKM.

Selain itu, DPR juga didorong memperkuat regulasi perlindungan UMKM dalam perdagangan melalui sistem elektronik agar posisi pelaku usaha lebih seimbang dengan platform digital.

Baca JugaMenteri UMKM Pastikan Marketplace Siap Terapkan Diskon Biaya Layanan

Siska juga mengusulkan adanya evaluasi terhadap tata kelola platform digital agar tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, perlindungan konsumen, serta kepastian hukum. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk membantu para penjual memperoleh hak atas saldo hasil penjualannya.

"Hanya untuk Kota Bekasi saja itu Rp1 triliun, hanya untuk Kota Bekasi saja, dan kita harap ini tidak hanya fokus untuk Bekasi saja, tapi bisa diselesaikan secara nasional," katanya.

Dalam rapat tersebut, salah satu pelaku UMKM bernama Asri mengaku mengalami penahanan saldo sebesar Rp800 juta pada Januari 2023. Akibatnya, ia tidak dapat mencairkan hasil penjualan dari tokonya di TikTok Shop, meski seluruh barang telah dikirim dan diterima pembeli.

Asri menjelaskan pada awalnya kondisi tokonya tidak memiliki catatan pelanggaran. Namun belakangan, akun tokonya tiba-tiba dinyatakan melanggar dan dicap sebagai penjual penipu.

"Padahal di awal ketika kami tidak dapat menarik uang kami itu risiko toko kami kesehatannya baik. Jadi, dalam arti dibuktikan oleh TikTok kami tidak melakukan pelanggaran, uang kami tiba-tiba tidak dapat ditarik, kemudian tiba-tiba kami dituduh melanggar dan disebut sebagai penjual penipu," kata Asri.

Ia mengaku telah berupaya mencari penyelesaian, termasuk meminta bantuan advokat dan mengadu ke Kementerian UMKM. Namun hingga kini persoalan tersebut belum juga terselesaikan.

"Ketika kami mendatangi TikTok Shop, akan terhenti di satpam. Kami tidak akan pernah bisa masuk karena satpam akan bilang 'lakukan banding lewat aplikasi TikTok Shop', padahal itu sudah kami lakukan dan banding tersebut ternyata gagal, ditolak oleh TikTok Shop," katanya.

(Sumber: Antara)

x|close