Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan memperberat hukuman terhadap mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Vonis penjara yang sebelumnya dijatuhkan selama satu tahun enam bulan kini diperpanjang menjadi dua tahun.
Selain pidana penjara, MA juga menaikkan hukuman denda yang semula Rp100 juta menjadi Rp200 juta dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan.
"Tolak perbaikan. Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana penjara dua tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara," demikian amar putusan MA yang dikutip dari laman Kepaniteraan MA di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
Putusan di tingkat kasasi tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai Yanto dengan anggota Anshori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Baca Juga: Mahkamah Agung Tolak PK Mantan Wali Kota Bima
Melalui putusan itu, MA mengubah amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusan sebelumnya, Isa dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta.
Dalam perkara ini, Isa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Ia dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa mendakwa Isa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp90 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya selama periode 2008 hingga 2018.
Baca Juga: Mahkamah Agung Benarkan Wakil Ketua PN Depok Terjerat OTT KPK
Dalam dakwaan disebutkan, kerugian negara tersebut terjadi ketika Isa masih menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK pada periode 2006 sampai 2012. Saat itu, ia disebut menyetujui produk asuransi meski kondisi keuangan Jiwasraya telah memburuk.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Tindakan itu disebut memperkaya Provident Capital Ltd. sebesar Rp50 miliar serta Best Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar.
(Sumber: Antara)
Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026. (Antara)