Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah mulai memberlakukan kewajiban registrasi kartu SIM dengan verifikasi biometrik wajah bagi masyarakat yang mengaktifkan nomor seluler baru mulai Rabu, 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memperkuat validasi identitas pelanggan sekaligus meningkatkan keamanan layanan telekomunikasi.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
"Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) untuk melakukan Registrasi," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) peraturan itu.
Melalui regulasi tersebut, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dalam proses registrasi pelanggan.
Baca Juga: Menkomdigi: Registrasi SIM Biometrik Diwajibkan untuk Kartu Perdana Baru
Salah satu implementasinya adalah penambahan verifikasi wajah berbasis teknologi biometrik saat registrasi kartu SIM baru. Proses tersebut dilakukan bersamaan dengan penggunaan nomor pelanggan dan data kependudukan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan penerapan verifikasi biometrik bertujuan mengurangi penyalahgunaan nomor seluler yang kerap dimanfaatkan dalam berbagai tindak kejahatan digital akibat identitas pengguna yang tidak tervalidasi.
"Biometrik ini kita harapkan nanti bisa menurunkan tingkat anonimitas yang kemudian berujung kepada orang ketika tidak diketahui identitasnya cenderung melakukan kejahatan," kata Meutya.
Menurut Meutya, penggunaan biometrik akan meningkatkan akurasi data pelanggan sehingga identitas pemilik nomor seluler dapat dipastikan secara lebih jelas dan akuntabel.
Baca Juga: Registrasi SIM Card Wajib Pakai Biometrik Wajah Mulai Juli 2026
Selain memperkuat validasi identitas, data pelanggan yang lebih akurat juga dinilai akan membantu operator seluler dalam memberikan layanan yang lebih optimal.
"Operator seluler ini bisa memberikan layanan yang lebih baik bagi mereka yang memang sudah melakukan biometrik," katanya.
Dalam pelaksanaannya, registrasi biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang akan mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah menyebut metode tersebut dirancang lebih praktis, cepat, dan aman dibandingkan mekanisme registrasi sebelumnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan penerapan registrasi biometrik tetap mengutamakan perlindungan data pribadi. Data biometrik tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun Kementerian Komunikasi dan Digital.
Selain itu, sistem registrasi telah menerapkan standar keamanan internasional, termasuk ISO 27001 serta teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 untuk memastikan keamanan sistem sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas digital.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah mengatakan kewajiban registrasi biometrik pada tahap awal difokuskan bagi pelanggan yang mendaftarkan nomor baru.
Sementara itu, pelanggan lama yang telah melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga sebelum Rabu, 1 Juli 2026 didorong untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela.
“Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler,” ujarnya.
(Sumber: Antara)
Warga mengurus verifikasi kartu SIM di gerai layanan operator seluler XL Axiata di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, 30 Juni 2026. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital memberlakukan registrasi kartu SIM baru dengan verifikasi biometrik wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 bagi pelanggan baru untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari penipuan digital dan penyalahgunaan identitas. (Antara)