Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyiapkan fasilitas tambahan untuk mengakomodasi masyarakat yang ingin mengikuti jalannya sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Immanuel Tarigan (kiri) dan Sekretaris PN Jakarta Timur Zulfikar Arif Rahman Purba (kanan) di PN Jakarta Timur, Rabu, 1 Juli 2026. (Antara)