BGN: Pembagian Insentif SPPG Menyesuaikan Jumlah Porsi dan Kapasitas Dapur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Okt 2026, 23:00
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip - Kepala BGN Sudaryono ditemui usai Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (3/9/2026). Arsip - Kepala BGN Sudaryono ditemui usai Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (3/9/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memberlakukan penyesuaian pada mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Besaran insentif kini dihitung berdasarkan jumlah porsi, kapasitas layanan, serta jumlah hari operasional dari masing-masing dapur dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG, yang sekaligus menjadi bagian dari langkah komprehensif penyempurnaan tata kelola program.

Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan di Jakarta pada hari Kamis bahwa perubahan skema tersebut dirumuskan dengan berpijak pada prinsip kewajaran, kebenaran, efisiensi, dan keadilan. Variasi jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh setiap SPPG kini diposisikan sebagai variabel utama dalam menentukan besaran insentif yang diterima.

"Ini bukan lagi pemerataan semuanya sama, melainkan lebih ke arah asas kewajaran, asas kebenaran, dan asas lebih efisien. Selain itu, juga ada asas keadilan di sini, sehingga jumlah penerima manfaat yang lebih besar dan jumlah penerima manfaat yang lebih kecil tentu saja memiliki perbedaan dalam jumlah insentifnya," ungkap figur yang akrab disapa Mas Dar tersebut.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa volume porsi yang menjadi acuan bagi SPPG dalam menyiapkan makanan sekaligus dasar penggantian biaya operasional dan insentif merujuk langsung pada surat penetapan mutakhir yang diterbitkan bagi masing-masing dapur di tiap wilayah.

"Jumlah porsi yang menjadi dasar SPPG itu memasak, kemudian mendapatkan ganti terhadap operasional dan termasuk insentifnya didasarkan pada surat penetapan yang terakhir yang kami berikan kepada masing-masing dapur SPPG di masing-masing wilayah," imbuhnya.

Di samping itu, BGN terus menyempurnakan dokumen penetapan penerima manfaat dengan mempertimbangkan kapasitas riil tiap dapur serta kelompok sasaran di wilayah layanan SPPG, yang mencakup peserta didik hingga kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B).

Penataan ini dihadirkan untuk menjaga keseimbangan sebaran penerima manfaat agar selaras dengan kapasitas fisik dapur. Melalui regulasi tersebut, dapur dengan skala kecil dipastikan tidak akan menanggung beban penerima manfaat yang melampaui batas kemampuan operasionalnya.

"Kami berharap tidak ada lagi rebutan penerima manfaat, tidak lagi ada dapur yang kecil kemudian overload (kelebihan beban) karena terlalu banyak penerima manfaatnya, dan tidak ada lagi dapur yang besar itu kemudian jadi kurang penerima manfaat, kurang optimal karena mendapatkan porsi yang lebih kecil," tutur Mas Dar.

Pihaknya lantas mengimbau agar seluruh elemen yang terlibat secara aktif dalam operasional SPPG dapat memahami dan mematuhi ketentuan anyar ini sebagai wujud komitmen bersama dalam menyempurnakan tata kelola pelaksanaan Program MBG.

"Kami harap baik itu mitra dan yayasan, kepala SPPG, akuntan, ahli gizi, dan semua tim dapur itu kemudian aware (sadar) terhadap kebijakan ini dan mengikutinya dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.

(Sumber: Antara)
 
x|close