Ntvnews.id, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) bakal menerapkan perubahan mekanisme pemberian insentif ketersediaan dan mutu layanan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kebijakan itu diterapkan mulai 5 Oktober 2026. Penyesuaian dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) seiring dengan semakin luasnya cakupan program.
Sebelumnya, tiap SPPG memperoleh insentif dengan besaran yang sama, yakni Rp6 juta per hari, meskipun jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing SPPG berbeda.
Berdasarkan Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, insentif diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
"Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat," ujar Kepala BGN Sudaryono, Kamis, 1 Oktober 2026.
Tambahnya, besaran Rp2.000 tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat. Alokasi tersebut terdiri atas Rp10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Selain itu, pemberian insentif juga berkaitan dengan keberlangsungan operasional SPPG. Mas Dar menegaskan, dapur SPPG memperoleh insentif ketika beroperasi dan memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat.
"Melalui peraturan yang kami sebutkan tadi, itu kemudian lebih menegaskan bahwa dapur SPPG akan mendapatkan insentif manakala dapur itu beroperasi. Misalnya dapur itu mendapatkan suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif," jelasnya.
Hal yang sama berlaku ketika SPPG tidak melayani penerima manfaat karena hari libur nasional atau kondisi tertentu yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar ditiadakan. Dalam kondisi tersebut, ketika SPPG tidak memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat, insentif juga tidak diberikan"Misalnya apakah bencana alam sebagaimana terjadi di NTT dan juga kebakaran hutan, Karhutla itu yang terjadi di beberapa titik, yang kemudian mengakibatkan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online atau daring, maka dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG sehingga insentif juga tidak diberikan," ujarnya.
BGN Buat Aplikasi Rating MBG
Arsip - Ilustrasi - Petugas sedang menyiapkan menu MBG (Antara)
Diberitakan sebelumnya, BGN juga sedang mempersiapkan aplikasi rating MBG. Hal itu sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan evaluasi kualitas layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Nantinya, kepala sekolah dan guru bisa memberikan penilaian secara langsung terhadap layanan SPPG yang melayani satuan pendidikan masing-masing.
Aplikasi dirancang untuk membuka ruang umpan balik yang lebih sistematis dari sekolah sebagai pihak yang berinteraksi langsung dengan pelaksanaan MBG. Penilaian dapat mencakup sejumlah aspek layanan, antara lain ketepatan waktu distribusi serta kelayakan dan kualitas menu yang diterima peserta didik.
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan, keterlibatan sekolah menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan yang responsif. Menurutnya, sekolah tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga memiliki ruang untuk menyampaikan penilaian berdasarkan kondisi yang mereka temui secara langsung di lapangan.
"Melalui aplikasi rating MBG, kami ingin memastikan suara dari sekolah dapat tersampaikan secara langsung dan menjadi bagian dari proses evaluasi layanan. Kepala sekolah dan guru nantinya dapat memberikan penilaian sekaligus mencantumkan catatan apabila terdapat layanan yang belum sesuai. Masukan tersebut menjadi bahan bagi BGN untuk melihat bagian mana yang perlu segera diperbaiki," ujar Tysa, Jumat, 25 September 2026.
Dalam aplikasi tersebut, sekolah nantinya bisa memberikan penilaian menggunakan skala bintang 1 hingga bintang 5, disertai catatan mengenai aspek layanan yang dinilai. Mekanisme ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih terukur mengenai kualitas layanan SPPG sekaligus membantu BGN mengidentifikasi persoalan yang membutuhkan tindak lanjut.
Selain melalui aplikasi rating, sekolah yang menemukan layanan yang belum sesuai juga dapat menggunakan jalur pelaporan dan pemantauan yang telah disediakan.
Apabila persoalan belum mendapatkan perbaikan, sekolah dapat menyampaikan laporan melalui kanal tersebut dengan memberikan tembusan kepada BGN sehingga informasi dapat diterima dan ditindaklanjuti secara lebih cepat.
Kantor BGN (Maps)