Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik biro perjalanan haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji. Sebelumnya, Fuad telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Kamis, 18 Juni 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama FHM selaku Direktur Utama Maktour,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Namun, Fuad Hasan dipastikan tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari ini karena sedang berada di luar negeri.
Baca Juga: KPK Panggil 5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Termasuk Maktour
“Pada jadwal pemeriksaan hari ini, saksi FHM konfirmasi tidak dapat hadir karena sedang tidak berada di dalam negeri,” katanya.
Selain Fuad Hasan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya. Mereka adalah AH selaku Direktur PT Thayiba Tora, HRK sebagai Direktur PT Madani Prabu Jaya, AM selaku Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata, UFA yang merupakan pegawai Maktour, serta MLM yang pernah menjabat sebagai Pembantu Staf Teknis Haji 2 Kantor Urusan Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah periode 2021 hingga 2024.
Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri, Fuad Hasan Masyhur tidak termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga: KPK Duga Pemilik Maktour Berperan dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan
Pada 24 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar.
Yaqut kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Sementara itu, Ishfah mulai menjalani penahanan lima hari setelahnya.
Status penahanan Yaqut sempat berubah menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, pada 24 Maret 2026, ia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK.
Perkembangan lain dalam perkara ini terjadi pada 30 Maret 2026 ketika KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba. Keduanya resmi ditahan pada 8 Juni 2026.
Adapun pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke Rumah Sakit Polri setelah yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.
(Sumber: Antara)
Arsip foto - Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur (kiri) menyampaikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026. (Antara)