Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis hukum terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 30 Juni 2026, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miIiar subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti yang sangat besar, yakni mencapai Rp809,5 miIiar subsider 5 tahun penjara.
Berikut Infografiknya:
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di sidang putusan, Selasa, 30 Juni 2026. Total empat orang telah divonis pengadilan terkait kasus ini. (Antara)
(Sumber: Antara)
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di sidang putusan, Selasa, 30 Juni 2026. Total empat orang telah divonis pengadilan terkait kasus ini. (Antara)