Kemlu Dampingi PMI di Libya yang Viral Minta Dipulangkan ke Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Jul 2026, 22:30
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Heni Hamidah dalam temu media di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026. Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Heni Hamidah dalam temu media di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memberikan pendampingan kepada pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial AJ yang bekerja di Libya setelah video permintaannya untuk dipulangkan ke Indonesia viral di media sosial. Selain melakukan pendampingan, pemerintah juga membantu AJ menentukan pilihan apakah akan melanjutkan kontrak kerjanya atau mengakhirinya sebelum masa kontrak berakhir.

Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Heni Hamidah mengatakan AJ sebenarnya dapat kembali ke Indonesia secara normal apabila menyelesaikan masa kontrak kerja yang telah disepakati. Namun, situasinya akan berbeda apabila yang bersangkutan memilih mengakhiri kontrak lebih awal.

"Kalau AJ masih mau melanjutkan dua tahun kontraknya, itu nanti pulangnya normal. Tapi kalau dia memutus di tengah kontraknya, maka dia harus membayar beberapa (kewajiban) lain," kata Heni dalam temu media di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.

Menurut Heni, saat ini AJ masih mempertimbangkan opsi yang akan diambil, apakah tetap melanjutkan pekerjaannya di Libya atau memutuskan pulang ke Indonesia sebelum kontrak selesai.

Baca JugaKemlu RI Dampingi WNI Korban Dugaan Penganiayaan oleh Majikan di Malaysia

Kemlu juga mengungkapkan bahwa AJ berangkat ke Libya melalui jalur nonprosedural. Kondisi tersebut membuat penanganan kasusnya membutuhkan perhatian dan pendampingan lebih lanjut dari pemerintah.

Kasus AJ menjadi sorotan publik setelah sebuah video yang menampilkan dirinya meminta bantuan beredar luas di media sosial pada 26 Juni. Dalam video tersebut, perempuan asal Cianjur, Jawa Barat, itu tampak menangis dan memohon agar dapat dipulangkan ke Indonesia.

AJ mengaku mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan selama bekerja sebagai asisten rumah tangga di Benghazi, Libya. Ia juga menyebut dipaksa bekerja tanpa waktu istirahat yang memadai.

Dalam video yang beredar, AJ turut menyampaikan permohonan bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Ia meminta pertolongan kepada keduanya yang disebut sebagai "sebagai panutan masyarakat".

Baca JugaKemlu Pastikan Tidak Ada WNI Terdampak Gempa M7,7 di Filipina Selatan

Sementara itu, pemerintah terus mengingatkan masyarakat mengenai larangan penempatan pekerja migran Indonesia ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah yang masih berlaku hingga saat ini.

Pada 30 Maret lalu, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pemberantasan terhadap praktik percaloan yang memberangkatkan PMI secara ilegal ke Timur Tengah.

"Penempatan ke Timur Tengah masih dilarang, sesuai dengan moratorium yang ditetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 tahun 2015, tetapi kita tidak bisa menutup mata, masih banyak yang berangkat secara diam-diam," kata Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Rinardi.

Rinardi menjelaskan bahwa meskipun moratorium masih berlaku, praktik penempatan pekerja migran secara nonprosedural ke Timur Tengah masih terus terjadi.

Berdasarkan data KP2MI, setiap tahun terdapat sekitar 25.000 pekerja migran nonprosedural yang berangkat ke negara-negara Timur Tengah untuk bekerja. Sebagian besar di antaranya bekerja pada sektor domestik atau pekerjaan rumah tangga, meskipun pemerintah belum mencabut kebijakan moratorium penempatan PMI ke kawasan tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close