KPK: Suhardiman Terima Dua Mobil Senilai Rp2,75 Miliar dari Suap Jual Beli Jabatan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jul 2026, 10:17
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memperlihatkan barang bukti kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memperlihatkan barang bukti kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan suap oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby berupa dua unit mobil dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,75 miliar. Dugaan suap tersebut berkaitan dengan praktik jual beli jabatan yang berlangsung sejak 2021 hingga 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Suhardiman pertama kali diduga menerima satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta pada 2021 ketika masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kuansing.

Menurut Taufik, kendaraan tersebut diberikan sebagai imbalan dalam dugaan praktik suap terkait pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuantan Singingi.

Saat Suhardiman menjabat Bupati Kuansing periode 2025-2030, penyidik menduga ia kembali menerima sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar. Pemberian itu diduga berkaitan dengan pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

Baca JugaKPK Duga Suhardiman Amby Terima 2 Mobil Mewah Dalam Kasus Jual Beli Jabatan

Dengan demikian, nilai total dugaan gratifikasi berupa dua kendaraan tersebut mencapai Rp2,75 miliar.

“Dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut menggambarkan adanya nilai suap yang naik kelas,” kata Taufik.

KPK menyebut dua kendaraan tersebut berasal dari Zulkarnain (ZKN), yang diduga menjadi pihak pemberi suap dalam dua peristiwa berbeda.

“ZKN sebelumnya juga melakukan hal yang sama, yaitu memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk jabatan Kadis PUPR Kuansing senilai Rp700 juta. Kemudian, ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda dengan pemberian satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,55 miliar,” jelasnya.

Baca JugaKPK Ungkap Identitas 3 Tersangka Hasil OTT di Kuansing

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Selasa, 30 Juni 2026 di Kuantan Singingi dan Jakarta, KPK mengamankan 10 orang. Operasi tersebut menjadi OTT ke-14 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026.

Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.

Setelah itu, KPK meminta Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri. Keduanya memenuhi panggilan tersebut dan kemudian dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Pada Rabu, 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

(Sumber: Antara)
 
 
 
x|close