Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan suap oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby berupa dua unit mobil dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,75 miliar. Dugaan suap tersebut berkaitan dengan praktik jual beli jabatan yang berlangsung sejak 2021 hingga 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memperlihatkan barang bukti kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026. (Antara)